LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Dua aset lahan sekolah milik Pemkot Makassar yang terletak di kecamatan Biringkanaya telah digugat dan dimenangkan oleh penggugat di Mahkamah Agung (MA).
Pemkot Makassar kalah gugatan karena tidak memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Namun, masih ada puluhan lahan sekolah di Makassar yang berpeluang digugat. Sebab, sampai saat ini belum memiliki sertifikat.
“Sekolah yang belum bersertifikat itu masih banyak, jumlahnya kurang lebih puluhan dan itulah yang akan kami fokuskan untuk diterbitkan sertifikatnya,” kata Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Ahmad Namsum, Kamis (24/2/2022).
Ahmad Namsum berjanji maksimalkan mengajukan pensertifikatan semua sekolah. Tentunya dengan kemampuan jumlah anggaran.
“Kedepannya kami akan melakukan pencermatan penelusuran dan mencari dasar dari pencatatannya untuk diajukan ke BPN sebagai salah satu syarat pensertifikatan,” imbuhnya.
Ahmad Namsum menambahkan jika pencatatan sekolah tidak lengkap, pihaknya akan menyampaikan pernyataan dari kepala BPN saat berkunjung ke Makassar.
“Kalau pencatatan sekolah tidak lengkap, maka kami akan merujuk penyampaian Bapak Menteri (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil) ketika berkunjung di Makassar agar BPN khusus sekolah inpres utamanya untuk dibuatkan sertifikatnya,” pungkasnya.
Baca berikutnya: Selamatkan Aset, Dinas Pertanahan Makassar Mulai Berantas Mafia Tanah