fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Kata Wakil Ketua MPR Usai DPR Bersikap Tetap Mengacu Putusan MK

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, Jakarta — Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota DPR dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, bersuara setelah DPR bersikap untuk tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada. 

Hidayat mengapresiasi DPR dan pemerintah yang akhirnya memutuskan untuk melaksanakan putusan MK dan tidak memaksakan revisi UU Pilkada, serta membatalkan rencana revisi UU tersebut. 

Itu setelah mereka mendengarkan aspirasi para mahasiswa dan masyarakat luas yang menolaknya baik di Jakarta maupun di daerah-daerah lainnya. Demonstrasi serentak di Indonesia diketahui digelar pada Kamis, 22 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

“Beginilah seharusnya demokrasi berjalan. Komitmen melaksanakan konstitusi, dan mahasiswa bersama rakyat terus mengawal proses di parlemen dan pemerintahan. Dan parlemen juga pemerintah mendengarkan sungguh-sungguh aspirasi rakyat yang konstitusional dan membawa maslahat,” kata Hidayat dalam siaran pers yang dilansir dari laman resmi Fraksi PKS, Jumat, 23 Agustus 2024.

HNW sapaan akrabnya mengatakan semua pihak memang harus tunduk dan patuh terhadap konstitusi yang berlaku. “Peristiwa ini menyegarkan kita semua bahwa komitmen untuk berkonstitusi secara konsekuen, bisa diusahakan dan bisa dilaksanakan.”

Lebih lanjut, HNW juga berharap MK sebagai lembaga pengawal konstitusi bukan hanya putusannya bersifat final dan mengikat, tetapi juga selalu bisa menjadi bukti kenegarawanan sesuai ketentuan UUD 1945 pasal 24 C Ayat (1) dan Ayat (5). 

ADVERTISEMENT

Agar menjadi teladan dalam konsistensi berkonstitusi termasuk dengan logika hukum yang dibangunnya. Pasalnya, dalam berbagai putusan, MK seringkali dinilai tidak konsisten. Misalnya, dalam putusan uji materi terkait UU Pilkada ini, MK mengabulkan dan menetapkan ambang batasnya sendiri.

Namun, pada putusan-putusan sebelumnya terkait dengan pilpres, termasuk terhadap permohonan yang diajukan oleh PKS, MK menyatakan bahwa penetapan ambang batas bukan kewenangannya, tetapi kewenangan pembentuk undang-undang.

“Selain kedaulatan rakyat. Konstitusi kita di Pasal 1 ayat (3) juga menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dan salah satu ciri dari negara hukum itu adalah adanya kepastian hukum,” tegas HNW.

ADVERTISEMENT

“Sehingga MK sebagai lembaga penafsir konstitusi juga harus konsisten dengan apa yang diputuskannya, agar tidak memunculkan ketidakpastian hukum dan terbukanya celah melebar tidak mempercayai lembaga hukum.”

Selain itu, HNW juga mempertanyakan putusan MK untuk hal yang sangat sensitif dan menjadi perhatian publik, tetapi tidak segera diumumkan ke publik pasca ‘diputuskan’ oleh para hakim konstitusi sekalipun memang tidak ada aturan yang mengharuskan penyegeraan itu. 

Seperti putusan nomor 60 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, yang menghadirkan kehebohan nasional itu, putusan tersebut sudah disepakati ‘diputuskan’ oleh majelis hakim konstitusi pada Kamis, 1 Agustus 2024. 

Tetapi baru dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024, atau jeda 19 hari dari saat diputuskan dan sehari sesudah deklarasi pasangan Ridwan Kamil-Suswono oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus pada 19 Agustus 2024.

“Ini menimbulkan pertanyaan dan kritik publik. Kenapa MK harus ‘menyimpan’ putusan itu begitu lama selama 19 hari, padahal ini bisa disegerakan, agar menghindarkan tuduhan bahwa MK ikut bermain politik, karena proses pilkada sudah berjalan. Apa motifnya? MK juga perlu mengklarifikasinya ke publik,” ungkapnya.

Namun, terlepas dari itu semua, HNW mengapresiasi mahasiswa, para guru besar dan masyarakat luas yang ikut mengkritisi dan mengawal semua proses ini dan mengoreksi tindakan politik yang tidak sesuai konstitusi. 

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

Media Outing Kalla Group di Malino: Peduli Lingkungan Jaga Alam

LAYAR NEWS, MALINO - Kalla Group sukses melaksanakan acara tahunan Media Outing 2024 di Malino, Gowa, pada 11-12 September.Dengan...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT