LAYAR.NEWS, MAKASSAR – DPRD Makassar mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran bersama pihak terkait, termasuk Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Sulsel.
Wakil Ketua Umum DPD AKLI Sulsel, Maulana Genda ST mengatakan bahwa berdasarkan data dari Damkar penyebab kebakaran di Kota Makassar 70 persen akibat arus pendek listrik.
Maka, pihaknya menekankan beberapa hal terkait kelistrikan dalam pembahasan Ranperda tersebut. Utamanya pada pasal 25 yang fokus pembahasan terkait kelistrikan.
“Penekanan kami ada pada pasal 25. Terkait tentang pemasangan listrik, karena sesuai data dari Damkar kebakaran yang terjadi di Makassar itu 70 persen diakibatkan dari pada hubungan pendek listrik,” ungkapnya, Kamis (16/12/2021).
Poin pertama, lanjutnya, yang harus menjadi penekanan dalam Perda nantinya adalah tenaga kelistrikan harus mengantongi sertifikat kompetensi.
“Jadi semua pelaku kelistrikan atau dalam artian yang mengerjakan pekerjaan kelistrikan itu harus memiliki sertifikat kompetensi dan sertifikat badan usaha penunjang tenaga kelistrikan,” jelasnya.
Adapun poin kedua yang menjadi penekanan AKLI adalah adanya ketentuan bahwa harus dilakukan pemeriksaan rutin pada setiap instalasi listrik.
“Setiap instalasi harus diadakan pemeriksaan secara periodik itu 5 tahun sekali, jadi pemeriksaan berkala secara rutin,” tambahnya.
Maulana juga meminta agar poin-poin tersebut nantinya juga tertuang secara rinci saat disahkan menjadi perda dan ditindaklanjuti ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Semoga dengan masuknya dua poin ini di dalam Perda, betul-betul diperhatikan saat penyusunan Perwalinya. Jangan sampai kami hanya memasukkan pasal di sini tetapi di perwalinya nanti tidak dimasukkan. Itu artinya mandul lagi aturan itu,” tegas Maulana.
Berdasarkan draft Ranperda yang diterima Layar.News, berikut poin-poin yang tertuang dalam pasal 25:
- Sistem pasokan daya listrik darurat berasal dari sumber daya utama dan darurat.
- Sistem pasokan daya listrik darurat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mampu mengoperasikan sistem pencahayaan darurat;
b. mampu memasok daya untuk sistem penunjuk arah darurat;
c. mampu mengoperasikan sarana proteksi aktif; dan
d. sumber daya listrik darurat mampu bekerja secara otomatis tanpa terputus. - Sistem pasokan daya listrik darurat harus selalu dalam kondisi baik dan siap pakai. Melalui pemeriksaan secara periodik
- Kabel listrik untuk Sistem pasokan daya listrik darurat ke sarana proteksi aktif harus menggunakan kabel tahan api, tahan air dan benturan berstandar SNI.
- Setiap orang atau badan usaha yang bertugas melakukan instalasi listrik harus memiliki setifikat kompetensi keahlian dan sertifikat badan usaha.
- Pemeriksaan instalasi listrik secara priodik dilaksanakan oleh lembaga terkait.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan tatacara pemasangan Sistem pasokan daya listrik darurat diatur dalam Peraturan Walikota.
Baca berikutnya: Sekcam Rappocini Gelar Rakor Perencanaan Kerja Mingguan