LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Rancangan Perda (Ranperda) Perlindungan Guru memasuki tahap awal pembahasan naskah akademik melalui Rapat Panitia Khusus (Pansus) hari ini, Jumat (01/10/2021)
Rapat ini digelar di ruang Badan Anggaran. Pada prosesnya banyak masukan dan saran dari sejumlah pihak, baik dari PGRI, IGI, Organisasi Pendidikan dan perwakilan Kepala Sekolah di Makassar.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perlindungan Guru, Al Hidayat Samsu mengatakan pembahasan Ranperda tersebut dalam tahap ekspose awal, sehingga masih mendengar masukan, kritik dan saran dari berbagai pihak.
“Hari ini kami masih melakukan dengar pendapat bersama dengan stakeholder. Sehingga Perda ini hadir tidak ada tendensius membela siswa dan tidak ada tendensius membela guru , kepala sekolah dan masyarakat sekitar,” ujar Hidayat.
Legislator PDI-P ini menjelaskan Ranperda tersebut akan menjadi landasan hukum dalam membela seluruh warga sekolah dan bisa menjadikan harmonisasi yang dapat berdampak pada kualitas pendidikan di Kota Makassar kedepannya.
“Kami juga berbicara soal hak dak kewajiban, besok tinggal kami menghadirkan beberapa perwakilan guru, 10 dari SD, 10 dari SMP, dan 10 dari SMA, dan ini masih topik dengar pendapat,” katanya.
Dia juga menyampaikan bahwa dalam ekspose awal ada beberapa yang memberikan masukan terkait perlindungan secara hukum terhadap Guru PNS dan Guru kontrak atau honorer.
“Kami juga pikirkan soal perlindungan hukum guru, honor dan kontrak terhadap guru honorer, kami memikirkan kesejahteraan mereka, sehingga itu menjadi hak dan kewajibannya agar kedepannya bisa lebih berkualitas,” pungkasnya.