LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Masih banyak aset Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang tidak memiliki sertifikat sebagai bukti resmi kepemilikan.
Dinas Pertanahan Kota Makassar mencatat ada sekitar 4.000 aset lahan milik Pemkot Makassar. Mereka terbagi atas aset lahan jalan dan non jalan.
“Aset lahan kita di Pemkot jumlahnya cukup besar sekitar empat ribu tetapi terbagi dua, ada aset lahan jalan itu kurang lebih tiga ribuan, non jalan seribu,” ujar Kepala Dinas Pertanahan kota Makassar, Ahmad Namsum.
Ahmad Namsum mengungkapkan dari sekitar seribu aset lahan non jalan, 400 diantaranya belum bersertifikat. Tercatat khusus aset non jalan yang baru memiliki sertifikat sekitar 500-600 aset.
“Yang jadi fokus kita saat ini non jalan. Kenapa karena ini yang banyak digunakan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial. Seperti lapangan sekolah dan perkantoran lainnya,” katanya.
Ahmad Namsum menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan legalitas terhadap aset yang belum memiliki sertifikat. Pasalnya, jika dibiarkan akan terancam hilang.
“Kami akan memaksimalkan agar semua yang belum bersertifikat untuk segera diusulkan mendapatkan sertifikat,” paparnya.
Baca berikutnya: Kalah di MA, Pemkot Makassar Ajukan PK Terkait Aset Lahan