LAYAR.NEWS – Menteri BUMN, Erick Thohir, berencana akan membubarkan tujuh perusahaan milik negara yang dinilai bermasalah.
Antara lain PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Istaka Karya (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau Insani, PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN, dan PT Kertas Leces (Persero).
Erick mengatakan terdapat sejumlah BUMN yang sudah tidak beroperasi lagi, namun masih memiliki pegawai. Kendati demikian, para pegawai tidak pernah mendapat kejelasan, sehingga Erick akan memberikan kepastian melalui pembubaran tersebut.
“Sekarang yang perlu ditutup tujuh (BUMN) yang sudah lama tidak beroperasi. Zalim kalau jadi pemimpin tidak berikan kepastian,” ujar Erick dikutip dari CNN Indonesia pada Sabtu (25/9/2021).
Lantas bagaimana nasib para pegawai ketujuh BUMN tersebut?
Nantinya pegawai perusahaan yang dibubarkan akan dipindahkan ke BUMN lain. Namun, hingga saat ini masih belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kapan dan target perpindahan pegawai tersebut.
Kebijakan ini nantinya akan disesuaikan dengan perusahaan yang dituju.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan bahwa pegawai perusahaan pelat merah yang dibubarkan bisa masuk ke perusahaan dengan bidang yang sama.
“Nasib karyawan yang memungkinkan di bidang yang sama bisa saja dipindahkan ke BUMN lain yang sehat, tapi itupun sesuai dengan kebutuhan BUMN-nya,” ujar Arya.
Arya menambahkan hingga saat ini PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) melakukan pemetaan perusahaan yang akan menjadi tujuan pegawai yang dipindahkan.
“Lagi dipetakan oleh kawan-kawan PPA. Yang penting sesuai peraturan perundang-undangan karena banyak juga BUMN-BUMN ini yang sudah lama tidak beroperasi,” jelasnya.
Baca berikutnya: Ini Daftar Hari Libur Nasional 2022, Cuti Bersama Tunggu Dulu