LAYAR.NEWS, Makassar — Kepolisian Sektor Manggala, Polrestabes Makassar kembali meringkus residivis kambuhan berinisial IW. Pria 29 itu ditangkap di Jalan Daeng Tawalla, Kelurahan Antang, pada Selasa, 20 Agustus 2024.
“Terkait adanya laporan masyarakat perihal pengancaman yang dilakukan pelaku dengan menggunakan sajam busur panah,” kata Kapolsek Manggala, Kompol Syamsuardi dilansir dari laman resmi Tribratanews-Polrestabes Makassar, Rabu, 21 Agustus 2024.
Penjahat kambuhan itu diringkus oleh tim Resmob Polsek Manggala. Pelaku diketahui sebagai residivis. Polisi menyebut, IW telah dihukum dalam berbagai kasus. Seperti kasus pencurian dan kekerasan (curas), pencurian dan pemberatan (curat) dan cabul.
“Kali ini harus kembali berurusan dengan Polsek Manggala karena diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan sajam busur panah,” ungkap Kompol Syamsuardi.
Pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku IW ini dikenal di lingkungannya kerap kali membuat keributan dan menimbulkan keresahan, mengancam warga maupun keluarganya dengan menggunakan sajam busur panah,” Kapolsek menyudahi.