fbpx
No menu items!

Respons PP Muhammadiyah Usai Jabatan Anwar Usman Sebagai Ketua MK Dicopot MKMK

LAYAR NEWS — Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menilai keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi etik pada hakim konstitusi Anwar Usman sudah tepat. Menurutnya, keputusan itu sudah berdasarkan hasil investigasi MKMK.

Diketahui, Anwar Usman diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Keputusan MKMK menurut saya sebuah keputusan yang sudah tepat, karena memang berdasarkan investigasi dan berdasarkan persidangan yang diselenggarakan secara sangat khusus,” kata Abdul Mu’ti di rumah Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023) dilansir Kompascom.

Ia mengatakan, keputusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK sudah benar, meski publik terus mendesak agar Anwar diberhentikan dari MK.

Menurut Mu’ti, MKMK punya alasan kuat tersendiri menjatuhkan sanksi tersebut, meski banyak pihak merasa belum puas atas sanksi yang diberikan.

“Menurut saya, tak ada hal yang sifatnya pelanggaran hukum yang bersifat kriminal atau pelanggaran hukum di luar kode etik, yang menjadi alasan yang bersangkutan diberhentikan dari posisi sebagai anggota Hakim Konstitusi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mu’ti mengimbau agar MK kembali membangun citra positif ke depan setelah kejadian ini, alih-alih meributkan keputusan yang dijatuhkan MKMK.

Citra positif itu bisa dibangun dengan memperbaiki kinerja dan meningkatkan integritas hakim konstitusi. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap MK bisa kembali, bahkan lebih baik.

“Kita harapkan menjadi Mahkamah dalam beberapa hal, nanti akan terlibat dalam penyelesaian sengketa pemilihan umum. Maka bagaimana MK dapat memperbaiki diri, meningkatkan kualitas kinerja para anggota, menjadi kunci untuk MK tetap mendapatkan kepercayaan dari masyarakat,” katanya.

Sebelumnya Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK. Putusan ini diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

MKMK menyatakan, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie lantas mengungkap alasan MKMK hanya memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK dan tak memberhentikannya secara tidak hormat dari hakim konstitusi.

Menurut Jimly, jika saja Anwar diberhentikan tidak dengan hormat, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu justru bisa mengajukan banding. Sebab, menurut Peraturan MK, banding atas pemberhentian tidak dengan hormat hakim konstitusi diajukan ke majelis banding yang juga dibentuk oleh MKMK.

Seandainya hukuman pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan, hal itu justru berpotensi menyebabkan pemberhentian terhadap Anwar Usman menjadi tidak pasti.

“Membuat putusan Majelis Kehormatan tidak pasti, sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan pemilihan umum yang sudah dekat,” kata Jimly.

“Kita memerlukan kepastian yang adil untuk tidak menimbulkan masalah-masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak damai, proses pemilu yang tidak terpercaya,” ujarnya lagi.

spot_img