LAYAR NEWS — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis besar jumlah dana awal kampanye para peserta pemilihan presiden 2024.
Dilihat di situs resminya, infopemilu.kpu.go.id/, dana kampanye rata-rata berasal kedua pasangan calon (paslon), hasil iuran, maupun sumbangan beberapa pihak kepada paslon.
Paslon nomor urut 1, Anies-Imin mencatatkan dana mereka sebesar Rp 1 miliar dan bersumber hanya dari sumbangan paslon saja.
Kemudian Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memiliki dana awal kampanye Rp31,4 miliar lebih dari beberapa sumber.
Sedangkan dana kampanye paslon nomor 3, Ganjar-Mahfud mencatatkan dana awal kampanye Rp 23,3 miliar lebih dari beberapa sumber.
Berikut rincian dana awal kampanye ketiga capres-cawapres:
1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Sumber dana awal kampanye:
Pasangan calon: Rp1.000.000.000 (dalam bentuk uang)
Total dana: Rp1.000.000.000

2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Sumber dana awal kampanye:
- Pasangan calon: Rp2.000.000.000 (dalam bentuk uang)
- Partai politik atau gabungan partai politik: Rp600.000.000 (dalam bentuk barang)
- Partai politik atau gabungan partai politik: Rp28.838.800.000 (dalam bentuk jasa)
Total dana: Rp31.438.800.000

3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Sumber dana awal kampanye:
- Pasangan calon: Rp100.000.000 (dalam bentuk uang)
- Partai politik atau gabungan partai politik: Rp2.950.000.000 (uang)
- Sumbangan pihak lain perseorangan: Rp1.670.999 (uang)
- Sumbangan pihak lain perusahaan dan/atau badan usaha non-pemerintah: Rp20.324.250.000 (uang)
Total dana: Rp23.326.920.999

Aturan Sumber Dana Kampanye
Dana kampanye ini telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 yang terbit pada 1 September 2023.
Sebagaimana aturan yang diberlakukan oleh KPU, sumber dana awal kampanye didapatkan dari sumbangan perseorangan maupun kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah.
Namun sumbangan tersebut memiliki batasan nominal yang masih boleh untuk diterima. Paslon hanya bisa menerima maksimal Rp2,5 miliar dari perseorangan.
Kemudian dana kampanye paling banyak Rp25 miliar, boleh diambil oleh paslon ketika mendapat bantuan dari perusahaan.