LAYAR.NEWS, Makassar — Tim hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Azhar Arsyad (DIA), Prawidi Wisanggeni melaporkan DPW Partai NasDem Sulsel ke Bawaslu Sulsel terkait dugaan money politic (politik uang).
Bahkan Prawidi telah dipanggil oleh Bawaslu Sulsel untuk memperbaiki laporan dugaan pelanggaran pemilu pada momen Pilgub Sulsel 2024.
Dia melapor, karena menduga adanya praktik money politic, dengan membagi-bagikan hadiah, ketika DPW Partai NasDem menggelar live di Tiktok.
Ada tiga pihak yang dilaporkan, yaitu, Partai NasDem, Rusdi Masse (RMS) dan admin Tiktok. Dalam pelaporannya itu, dia menyertakan beberapa bukti salah satunya yaitu, bukti tangkap layar saat live di Tiktok.
“Saat live sangat jelas terpampang di hadiah itu foto Ketua DPW NasDem Sulsel Rusdi Masse dan foto pasangan calon nomor urut 2 (Sudirman-Fatma),” kata Prawidi, ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Selasa 1 Oktober 2024.
Menurutnya, bagi-bagi hadiah tersebut merupakan upaya untuk mengalihkan dukungan suara ke pasangan calon tertentu.
“Jadi kami mempertanyakan berapa nominal hadiah tersebut, kalau barang tersebut nominalnya Rp1 juta jelas melanggar, sedangkan Rp100 ribu saja melanggar,” ujarnya.
Olehnya itu, dia berharap, Bawaslu Sulsel dan Sentra Gakkumdu untuk memproses laporannya terkait dugaan pelanggaran politik uang. “Mudah-mudahan segera ditindak lanjuti,’ harapnya.
Belum ada keterangan resmi yang diperoleh dari RMS dan pihak Partai NasDem terkait pelaporan ini. Jurnalis berupaya untuk mengkonfirmasi kepada para pihak yang berstatus terlapor di Bawaslu Sulsel.