No menu items!
ADVERTISEMENT

Rudenim Makassar Siapkan Sanksi Pengungsi Luar Negeri Bila Terlibat Gratifikasi

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR NEWS, Makassar – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar telah melaksanakan Sosialisasi Public Campaign tentang Pengendalian Gratifikasi kepada pengungsi luar negeri. Sosialisasi ini dihadiri oleh pengungsi dari berbagai negara, seperti Afghanistan, Somalia, dan Myanmar. 

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pengungsi tentang larangan gratifikasi dan pentingnya menjaga integritas,” pesan yang dilansir dari laman resmi Rudenim Makassar, Jumat, 8 Maret 2024.

Kepala Sub Seksi Ketertiban Rudenim Makassar, Nurjayadi menjelaskan, bahwa gratifikasi adalah pemberian sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya dengan maksud untuk mempengaruhi tindakannya. 

ADVERTISEMENT

Gratifikasi dapat berupa uang, barang, atau jasa. Nurjayadi juga menyampaikan bahwa pengungsi dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika ada yang menerima gratifikasi, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Petugas tak segan memberikan sanksi kepada pengungsi luar negeri yang melanggar aturan soal gratifikasi. “Pengungsi harus memahami bahwa gratifikasi itu dilarang. Jika ada yang menerima gratifikasi, maka akan dikenakan sanksi,” tegas Nurjayadi.

Nurjayadi juga memberikan tips kepada pengungsi agar terhindar dari gratifikasi. “Jika ada yang menawarkan sesuatu kepada Anda, tolaklah dengan sopan. Laporkan juga kepada petugas Rudenim jika Anda menerima tawaran gratifikasi,” ujar Nurjayadi.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Wali Kota Makassar Siap Fasilitasi dan Permudah Pelaksanaan Event, Regulasi Segera Digodok

Pemkot Makassar menegaskan komitmennya dalam mendukung industri event dengan menghadirkan regulasi yang jelas serta fasilitas representatif.
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT