No menu items!
ADVERTISEMENT

Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Begini Modus Tersangka Dugaan Korupsi Jaringan SPAM di Tana Toraja

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, Makassar — Kejaksaan Negeri Tana Toraja mengumumkan penetapan seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan negara pada pengembangan sarana jaringan air bersih dalam perluasan SPAM jaringan perpipaan Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sangalla 2022.

“Tersangka Inisial FA (wiraswasta), bertindak selaku Konsultan Perencana pada kegiatan tersebut,” kata Plt Kajari Tana Toraja Alfian Bombing, dalam siaran pers yang diterima, usai penetapan tersangka Senin, 21 Oktober 2024, malam.

Kerugian keuangan negara dengan total loss atau sebesar Rp1.191.878.827,00 setelah dikurangi pajak. Kejari Tana Toraja juga menerangkan modus operandi dan perbuatan tersangka dalam perkara itu. 

ADVERTISEMENT

FA selaku konsultan perencana ditunjuk oleh tersangka BBM (PPK pada kegiatan tersebut) untuk membuat dokumen Jasa Konsultansi DED DAK Air Minum TA 2022 sebagai bahan untuk pengajuan anggaran DAK.

Selanjutnya tersangka FA membuat gambar tanpa turun ke lapangan, sehingga gambar yang dibuat hanya berdasarkan peta lama dan data Global Positioning System (GPS). 

Untuk mencairkan anggaran perencanaan, tersangka bersama BBM menggunakan CV Tamboro Langi yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan FA untuk seolah-olah menjadi pelaksana jasa konsultan DED DAK Air Minum TA 2022.

ADVERTISEMENT

Karena tindakan PPK perencana melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hasil kegiatan perencanaan DED DAK Air Minum TA 2022 untuk perluasan SPAM tidak detail sehingga mengakibatkan itu tidak dapat digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan. 

“Bahwa perbuatan tersangka berupa kesalahan perencanaan tersebut menyebabkan pelaksana tidak dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ungkap Alfian.

Tim jaksa penyidik mengusulkan untuk langsung menahan tersangka FA, guna mempercepat penyelesaian penyidikan. “Serta dikhawatirkan bahwa tersangka akan melakukan upaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.”

ADVERTISEMENT

Perbuatan tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair: Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU RI Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU RI Nomor  20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Pendaftaran Polri Dibuka, Plt Kabag Dalpers Ro SDM Polda Sulsel Sebut Kualitas Bimbel D’Mentor Academy Ok

LAYAR.NEWS, Makassar — Pendaftaran anggota Polri tahun ini 2025, telah resmi dibuka melalui jalur Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara, dan...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT