fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, Begini Kata DPR

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, Jakarta — Wacara pembahasan RUU Perampasan Aset sempat bergulir kembali di lingkungan DPR RI. Berdasarkan daftar yang dibacakan dalam rapat Baleg pada Senin 28 Oktober 2024, Perampasan Aset tidak ada di dalam daftar usulan RUU yang masuk ke prolegnas 2025-2029. 

Padahal, RUU Perampasan Aset itu sudah diusulkan pemerintah sejak periode sebelumnya. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai, Indonesia sudah cukup memiliki aturan soal pemberantasan korupsi, tanpa adanya RUU Perampasan Aset. 

“Tapi dari pembicaraan teman-teman yang ada beberapa di sini (Baleg) ya, sebetulnya kalau bicara tentang pemberantasan korupsi, tanpa juga kita kemudian membuat Undang-Undang Perampasan Aset itu sudah cukup,” kata Doli kepada media di Jakarta, dilansir dari laman resmi Parlementaria-DPR RI, Rabu, 30 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

Apalagi, kata Doli, Presiden Prabowo Subianto juga terus menekankan bahwa korupsi harus dihilangkan. Ia menegaskan Prabowo dan DPR RI komitmen untuk memberantas korupsi. “Nah undang-undang apa saja yang diperlukan, nanti kita lagi mau susun, apakah termasuk UU Perampasan Aset, ini yang sedang kita kaji,” ujar Doli.

Meski demikian, Doli meminta agar publik jangan lebih dahulu membuat kesimpulan bahwa DPR RI menolak atau menerima RUU Perampasan Aset. Politisi Partai Golkar ini menilai DPR RI masih melakukan konsolidasi untuk menetapkan RUU apa saja yang akan masuk program legislasi nasional (prolegnas).

“Jangan sekarang disimpulkan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset, atau menerima Perampasan Aset, kita ini lagi konsolidasi sedang mencari tahu mana undang-undang yang perlu,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

Doli kembali mengatakan Indonesia memiliki kemauan besar bebas dari korupsi. Oleh karenanya, DPR juga akan menyiapkan undang-undang yang penting mendukung soal pemberantasan korupsi itu.

“Apakah secara UU Perampasan Aset itu menjadi bagian, ini yang sekarang kita sedang perkuat, termasuk substansinya. Kalau memang nanti itu diperlukan, menjadi bagian penting untuk pemberantasan korupsi, saya kira pemerintah dan dpr akan membicarakan itu lebih lanjut,” katanya.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

TP PKK Makassar Gelar SMEP di 15 Kecamatan

LAYAR NEWS, MAKASSAR - Pjs Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Makassar, Andi Tenri Anna menghadiri kegiatan Supervisi, Monitoring,...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT