LAYAR.NEWS, Makassar — Petugas Unit Reskrim Polsek Tamalate telah menangkap pria yang menjadi pelaku penganiayaan menggunakan parang atau pemarangan terhadap dua orang korban.
Pelaku berinisial W (25) warga Jalan Malengkeri 3, ditangkap oleh petugas pada Senin, 24 Februari 2025. Polisi menyebut, peristiwa pemarangan ini terjadi pada Minggu, 23 Februari malam.
Korbannya adalah SA (43) dan AI (25) yang dilaporkan masih dalam penanganan medis di Rumah Sakit Haji Makassar. Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abd Rahman mengungkapkan pengakuan pelaku usai penangkapan.
“Hasil interogasi awal pengakuan tersangka pada saat pulang ke rumah menemui ibu tirinya SA dan langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang,” ungkapnya dilansir dari laman resmi Tribratanews-Polrestabes Makassar, Senin, siang.
Korban SA terluka robek di tangan kanannya. Usai menganiaya ibu tiri, pelaku kabur untuk menemui rekannya sambil memegang parang yang dibawa dari rumah usai penganiayaan.
“Pelaku melarikan diri dan menemui temannya sambil memegang parang tersebut namun entah apa di pikiran pelaku, pelaku juga memarangi temannya AI dan mengakibatkan luka robek pada bagian ibu jari sebelah kanan kemudian tersangka kabur,” jelasnya.
Kapolsek Tamalate Kompol Syarifuddin bilang, saat ini pelaku sementara diamankan. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna mengungkap motif dan detail lainnya terkait kejadian ini.
“Polisi berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya serta menegakkan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek.