LAYAR.NEWS, Makassar — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah menyidangkan pemeriksaan saksi atas perkara korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021.
Ketiga terdakwa yang menjalani sidang yaitu Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP), Setia Dinnor (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C) dan Enos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan pada sidang pemeriksaan saksi, Rabu, 23 April 2025, JPU menghadirkan satu orang saksi, yaitu Imam Musta’in sebagai Pimpinan Cabang Makassar Bank KB Bukopin Syariah
“Saksi yang dihadirkan merupakan pejabat Bank KB Bukopin Syariah. Dia memberikan keterangan di pengadilan untuk ketiga terdakwa,” kata Soetarmi, dalam siaran pers yang dilansir dari laman resmi Kejati Sulsel, Kamis, 24 April 2025.
Imam Musta’in dalam keterangannya di hadapan majelis hakim menjelaskan terkait proses permohonan garansi bank atas proyek perpipaan Air Limbah Kota Makassar yang dilakukan PT Laraga Indonusa Pratama.
Dari total nilai proyek Rp68,78 miliar, Imam Musta’in menyebutkan nilai jaminan pelaksanaan yang diterbitkan oleh Bank KB Bukopin Syariah sebesar Rp3.439.430.150.
Adapun nilai jaminan pelaksanaan tersebut kemudian dilakukan pencairan pada 20 November 2023. Setelah Setia Dinnor selaku PPK proyek mengajukan pencairan atau pembayaran bank garansi untuk jaminan pelaksanaan.
Soetarmi menyebut sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan dijadwalkan pada Selasa, 30 April 2025 di PN Makassar.
Diketahui, perbuatan terdakwa Jaluh Ramjani Jannuar bersama Setia Dinnor dan Enos Bandoso telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp7.293.867.808,96.
Perbuatan ketiga terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.