No menu items!
ADVERTISEMENT

Saling Senggol di Jalan, Sopir Truk Aniaya Sopir Damkar Maros Berujung RJ

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, Makassar — Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim didampingi jajaran menerima pengajuan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif terhadap seorang tersangka dalam perkara penganiayaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.

Kejari Maros melalui Cabjari Camba mengajukan RJ atas nama tersangka Rudi Ibrahim (46) yang melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP, kasus penganiayaan terhadap salah seorang honorer Damkar Maros, AS (31).

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan Rudi yang berprofesi sebagai sopir truk trailer pengangkut kendaraan itu terjadi pada Senin, 27 Januari 2025 di depan Kantor Damkar Maros, Jalan Poros Makassar-Maros. 

ADVERTISEMENT

Berawal saat saksi korban AS kembali dari TKP kebakaran mengarah ke markas Damkar beriringan dengan mobil milik tersangka dan bermaksud mendahuluinya. Korban kemudian membunyikan rem angin (jembret) namun tak diberi jalan, malah dibalas dengan membunyikan rem angin. 

Korban AS lantas memepet kendaraan tersangka sambil melakukan pengereman dan memompa gas yang membuat tersangka marah sehingga membuntuti saksi korban hingga ke depan Markas Damkar Maros. 

Setelah memarkir kendaraannya di depan Markas Damkar Maros, tersangka langsung turun dan langsung memukul korban AS menggunakan kepala tangan di bagian hidung dan mulut yang menyebabkan hidung AS berdarah. 

ADVERTISEMENT

“Teman-teman korban AS datang melerai, sementara tersangka langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian,” keterangan kronologi dalam siaran pers yang diterima dari Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Kamis, 13 Maret 2025.

Tersangka melakukan penganiayaan terhadap saksi korban karena tersangka merasa tersinggung dengan saksi korban yang selalu memepet kendaraannya dari arah belakang dan dari arah samping sambil mengeluarkan rem angin/jimbret secara berulang kali.

Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana atau bukan residivis; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah lima tahun.

ADVERTISEMENT

Kemudian adanya perdamaian antara tersangka dan korban; luka yang diderita korban sudah sembuh dan tidak meninggalkan bekas; Masyarakat merespons positif terhadap proses RJ.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Cabjari Camba untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka. 

“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Wali Kota Makassar Siap Fasilitasi dan Permudah Pelaksanaan Event, Regulasi Segera Digodok

Pemkot Makassar menegaskan komitmennya dalam mendukung industri event dengan menghadirkan regulasi yang jelas serta fasilitas representatif.
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT