fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Sanksi Protokol Kesehatan, DPRD Nilai Salah Kaprah

Promo

ADVERTISEMENT

Layar.News, Makassar – DPRD Kota Makassar, Komisi A, Azwar menilai penerapan sanksi terkait pelanggaran protokol kesehatan yang tertuang dalam Perwali No 51 dan No 53 Tahun 2020 salah kaprah.

Azwar menegaskan, dalam Perwali tidak mengatur penerapan sanksi, namun hanya sebatas penerapan protokol kesehatan.

“Berdasarkan UU, Perwali tidak dibenarkan mengatur pidana atau sanksi. Hal tersebut sesuai dengan UU nomor 12 tahun 2011 yang mengatur tentang pembentukan peraturan UU,” ujarnya, Selasa (15/9)2020.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, ketentuan pidana ataupun sanksi hanya bisa ditetapkan di UU, Perda Provinsi, serta Perda Kabupaten dan Kota.

“Makanya perwali yang mengatur sanksi itu mesti diperdakan dulu agar ada dasar hukumnya,” pungkasnya.

Baca juga:  DPRD-Kejari Makassar Teken MoU Terkait Bantuan Hukum

Sanksi Perwali Hanya Lelucon

Hal senada diungkapkan anggota Komisi A lainnya, Kasrudi menyebutkan, sanksi perwali tersebut hanya menjadi lelucon dan bahan tertawaan saja di masyarakat.

ADVERTISEMENT

Pasalnya, kapasitas Perwali hanya sebagai petunjuk teknis penerapan Perwali, bukan untuk menerapkan sanksi.

Ia pun mengusulkan pemerintah kota membentuk pengawas perwali yang bertugas mengawal dan mengawasi pelaksanaan Perwali di masyarakat.

“Pengawas semacam inspektur Covid-19 yang mengawasi pelaksanaan Perwali di lapangan,” ungkap Kasrudin.

ADVERTISEMENT

Selain itu, ia meminta pemerintah kota tak menggunakan jalan pintas untuk memberi sanksi pelanggaran protokol Covid-19.

Ia mengatakan, pelanggaran hanya diatur melalui Perda.

Baca juga:  Pemprov Sulsel Gelar Festival Ramadan Bertemakan 'Cerah Andalan'

“Kalau mau menerapkan sanksi seharusnya pemerintah kota bersurat ke DPRD, tidak apa-apa terlambat, tapi jangan melalui jalan pintas,” pungkasnya.

Sanksi Protokol Kesehatan Maksimal 20 Juta

Asisten I Kota Makassar, M Sabri mengatakan, sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Makassar resmi diberlakukan terhitung sejak tanggal Senin (14/9)2020.

Sanksi tersebut diatur dalam Perwali 51 tahun 2020 dan Perwali 53 tahun 2020. Sanksi denda tersebut akan diberlakukan kepada masyarakat umum, pelaku usaha, pengelola penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. Sehingga diharapkan seluruh pihak dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai yang tercantum dalam perwali.

“Ada beberapa sanksi administratif yang diberikan bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 7 Perwali 51 tahun 2020. Khusus untuk masyarakat umum, selain teguran lisan, tertulis, dan sanksi sosial, masyarakat juga diancam denda maksimal Rp100 ribu. Untuk tempat usaha, sanksi bisa berupa denda maksimal Rp20 juta hingga penutupan tempat usaha,” pungkasnya.

Baca juga:  DPRD Makassar Gelar Rapat LPJ Pj Wali Kota Selama Setahun

Dua perwali baru yang diterbitkan Pemkot Makassar terkait sanksi tersebut sudah disosialisasikan.

“Dua regulasi baru tersebut mengatur terkait sanksi denda yang tidak tercantum dalam Perwali 36 tahun 2020 yang selama ini menjadi acuan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di Kota Makassar,” katanya.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

Panwascam Berpengalaman di Pemilu Jadi Prioritas di Pilkada Serentak 2024 Sulsel

Bawaslu Sulsel berkomitmen untuk memprioritaskan Panwascam berpengalaman dalam Pemilu Februari untuk Pilkada Serentak 2024.
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT