Layar.News, Makassar – DPRD Kota Makassar, Komisi A, Azwar menilai penerapan sanksi terkait pelanggaran protokol kesehatan yang tertuang dalam Perwali No 51 dan No 53 Tahun 2020 salah kaprah.
Azwar menegaskan, dalam Perwali tidak mengatur penerapan sanksi, namun hanya sebatas penerapan protokol kesehatan.
“Berdasarkan UU, Perwali tidak dibenarkan mengatur pidana atau sanksi. Hal tersebut sesuai dengan UU nomor 12 tahun 2011 yang mengatur tentang pembentukan peraturan UU,” ujarnya, Selasa (15/9)2020.
Menurutnya, ketentuan pidana ataupun sanksi hanya bisa ditetapkan di UU, Perda Provinsi, serta Perda Kabupaten dan Kota.
“Makanya perwali yang mengatur sanksi itu mesti diperdakan dulu agar ada dasar hukumnya,” pungkasnya.
Sanksi Perwali Hanya Lelucon
Hal senada diungkapkan anggota Komisi A lainnya, Kasrudi menyebutkan, sanksi perwali tersebut hanya menjadi lelucon dan bahan tertawaan saja di masyarakat.
Pasalnya, kapasitas Perwali hanya sebagai petunjuk teknis penerapan Perwali, bukan untuk menerapkan sanksi.
Ia pun mengusulkan pemerintah kota membentuk pengawas perwali yang bertugas mengawal dan mengawasi pelaksanaan Perwali di masyarakat.
“Pengawas semacam inspektur Covid-19 yang mengawasi pelaksanaan Perwali di lapangan,” ungkap Kasrudin.
Selain itu, ia meminta pemerintah kota tak menggunakan jalan pintas untuk memberi sanksi pelanggaran protokol Covid-19.
Ia mengatakan, pelanggaran hanya diatur melalui Perda.
“Kalau mau menerapkan sanksi seharusnya pemerintah kota bersurat ke DPRD, tidak apa-apa terlambat, tapi jangan melalui jalan pintas,” pungkasnya.
Sanksi Protokol Kesehatan Maksimal 20 Juta
Asisten I Kota Makassar, M Sabri mengatakan, sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Makassar resmi diberlakukan terhitung sejak tanggal Senin (14/9)2020.
Sanksi tersebut diatur dalam Perwali 51 tahun 2020 dan Perwali 53 tahun 2020. Sanksi denda tersebut akan diberlakukan kepada masyarakat umum, pelaku usaha, pengelola penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. Sehingga diharapkan seluruh pihak dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai yang tercantum dalam perwali.
“Ada beberapa sanksi administratif yang diberikan bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 7 Perwali 51 tahun 2020. Khusus untuk masyarakat umum, selain teguran lisan, tertulis, dan sanksi sosial, masyarakat juga diancam denda maksimal Rp100 ribu. Untuk tempat usaha, sanksi bisa berupa denda maksimal Rp20 juta hingga penutupan tempat usaha,” pungkasnya.
Dua perwali baru yang diterbitkan Pemkot Makassar terkait sanksi tersebut sudah disosialisasikan.
“Dua regulasi baru tersebut mengatur terkait sanksi denda yang tidak tercantum dalam Perwali 36 tahun 2020 yang selama ini menjadi acuan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di Kota Makassar,” katanya.