LAYAR NEWS, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menyerukan kepada para santri untuk mengenal dan menjauhi pelanggaran hukum, khususnya terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Itu menjadi pesan edukasi yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi saat berkunjung dalam kegiatan penyuluhan hukum di Pondok Pesantren Darud Da’wah Wal Irsyad (DDI) ABRAD Makassar.
Kegiatan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar SMP, SMA, dan Mahasiswa.
“Kegiatan JMS bertujuan untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa/siswi terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum, agar siswa/siswi dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” kata Soetarmi dalam siaran pers yang diterima, Rabu, 1 Mei 2024.
Saat ini kata Soetarmi, di Sulsel telah banyak terjadi kejahatan penyalahgunaan narkoba. Sebagian dari kejahatan tersebut telah berhasil diamankan oleh pihak yang berwenang yaitu Kepolisian dan BNNP namun masih terdapat peredaran gelap barang yang belum terungkap.
Menurut Soetarmi, santri-santriwati perlu diajar dan diberi pengetahuan terkait bahaya narkotika sebab mereka adalah aset SDM bangsa di masa mendatang guna mewujudkan Indonesia Emas 2045. Edukasi ke santri ini menjadi bekal bagi mereka agar terhindar dari pelanggaran hukum.
“Sudah sangat massif upaya penindakan dan penegakan hukum yang dilakukan untuk memberantas kejahatan ini namun penyalahgunaan narkotika masih tetap tumbuh subur dimana-mana,” ungkap Soetarmi.
Untuk itu menurutnya, perlu dilakukan upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat (legal awareness) dengan memahami dan mengenal hukum terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika diharapkan Masyarakat dapat menghindari hukuman.
“Ini, dimaksudkan untuk memperkenalkan hukum sejak dini, menciptakan generasi muda yang melek akan hukum sehingga kedepannya mampu membentuk siswa-siswi yang sadar hukum, dan mampu sebagai corong hukum kepada masyarakat disekitarnya.”