LAYAR.NEWS – Sat Narkoba Polres Palopo mengamankan empat orang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba pada Kamis (9/9/2021).
Anggota Sat Narkoba Polres Palopo menanggap terduga pelaku SY (42), EB (39), MN (45), dan AN (32) di Jalan Gunung Trapedo, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo pada pukul 01.00 wita.
“Personil sat narkoba Polres Palopo mendatangi TKP yang kemudian memasuki kamar kos dan mengamankan 2 (dua) orang yakni SY dan EB bersama barang bukti berupa satu tas warna hitam,” terang Kasi Humas Polres Palopo, AKP Edi S, pada Jumat (10/9/2021)
Tas tersebut diketahui berisikan 11 sachet sabu, 1 SET Bong, 1 HP Android, 1 HP kecil merek Nokia.
Edi melanjutkan, tim kemudian melakukan penggeledahan di dalam dapur dekat WC kamar kos tersebut dan menemukan satu lagi tas berwarna hitam. Tas tersebut beirisikan 39 Sachet sabu, 1 bungkus berisikan 6 bungkus kecil kosong, 1 ATM BRI dan 1 ATM BNI, 1 Timbangan Digital dan Uang Tunai sebanyak Rp5.300.000.
Dengan adanya temuan tersebut kemudian pihaknya melakukan pengembangan dengan menelusuri jaringannya sehingga ditemukan lagi 2 orang yang datang untuk memesan Sabu melalui Hanphone SY. Sehingga tersangka MN dan AN diamankan bersama dengan barang buktinya.
“Pelaku dan barang bukti diamankan dibawa ke Polres palopo untuk dilakukan proses hukum yang berlaku,” ujar Edi.
Baca berikutnya: Dilaporkan Hilang, Nelayan di Barru Ditemukan Meninggal oleh Tim SAR