LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Satpol PP Kota Makassar bersama TNI dan Polri bertindak tegas terhadap sejumlah warkop yang melanggar aturan pembatasan jam operasional.
Kepala Bidang Operasional Satpol PP Kota Makassar, Pagar Alam mengatakan, penegakan dilakukan sejak hari pertama surat edaran wali kota berlaku.
Sesuai surat edaran, pembatasan jam operasional berlaku mulai 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Mal, cafe, restorant, rumah makan, dan warkop diijinkan buka hanya sampai pukul 19:00 Wita.
Saat melakukan patroli pihaknya mendapati sejumlah warkop yang masih buka di atas pukul 19:00 Wita. Akibatnya, Satpol PP bersama TNI dan Polri terpaksa melakukan penutupan paksa.
“Jadi tindakan tim hanya sebatas penutupan, jika melewati waktu yang ditentukan,” ujarnya kepada Layar.news, Minggu (27/12/2020).
Mantan Kabag Humas Pemkot ini berharap para pengusaha mematuhi surat edaran. Kebijakan yang dikeluarkan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona.
Pada momentum natal dan tahun baru, tingkat aktivitas warga berada di luar rumah cukup tinggi, hal itu dapat memicu terjadinya kerumunan.
“Melihat situasi Kota Makassar, warga yang terpapar covid sangat tinggi, kerjasama pengusaha sangat kita harapkan,” terangnya.
Pagar Alam mengingatkan agar tidak memandang enteng virus corona. Sangat penting menerapkan protokol kesehatan terutama saat beraktivitas di luar rumah.
“Corona ini berbahaya, terutama bagi lansia atau orang yang punya penyakit bawaan. Kan kasihan kalau virus ini tanpa sadar kita bawa pulang, sementara di rumah ada lansia. Makanya hindari berkerumun dan utamakan prokes,” tuturnya.

Saat ditanya soal jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM), Pagar mengaku sampai saat ini belum ada izin dari pemerintah.
“THM sampai sekarang izinnya belum dikeluarkan oleh Wali Kota melalui Dinas Pariwisata. Jadi pemantauan dan pengawasan tetap dilakukan oleh Dinas Pariwisata,” pungkasnya.
Penutupan Tempat Wisata
Selain pembatasan jam operasional mal, kafe, restoran, rumah makan, dan warkop, Pemkot juga menutup sementara sejumlah tempat wisata di Kota Makassar.
Tempat yang ditutup seperti Pantai Losari, Lego-Lego, Kanrerong, Kawasan CPI, Pantai Tanjung Bayam, Pantai Merdeka, Pantai Akkarena, dan Pantai Barombong.
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan, penutupan sementara mulai diberlakukan satu hari sebelum natal. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kerumunan nataru juga sebagai upaya mengantisipasi lonjakan penularan Covid-19.
“Tempat wisata itu kita tutup sementara mulai 24 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021,” kata Rudy, Selasa (22/12/2020) lalu.
Polisi Minta Patuhi Anjuran Pemerintah
Sebelumnya di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, polisi akan memasang garis polisi atau police line untuk menutup sejumlah tempat wisata tersebut.
“Akses masuk di Pantai Losari itu kita pasangi police line dan pengendara dilarang berhenti di sekitar kawasan itu,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat untuk mengikuti anjuran dari pemerintah. Mereka mesti tetap tinggal di rumah dan menghindari kerumunan agar tidak tertular virus Covid-19.
Ibrahim menegaskan, polisi akan menindak segala bentuk keramaian. Termasuk jika ada kerumunan di mana saja.
“Anggota di lapangan terpaksa melakukan tindakan pembubaran terhadap kerumunan,” tutup Ibrahim.