LAYAR NEWS, Makassar – Satpol PP Makassar telah menggelar patroli penertiban pedagan kaki lima (PK5) di wilayah Kecamatan Bontoala. Sejumlah pedagang yang ditertibkan, berjualan di sekitar jalan yang dilarang.
“Dari patroli penertiban PK5 dan hewan ternak itu, tim Satpol PP menemukan sejumlah PK5 dan penjual hewan ternak yang berjualan bukan pada tempatnya berdasarkan peraturan yang ada,” tulis keterangan yang dilansir dari akun resmi Instagram, Satpol PP Makassar, Rabu, 26 Juni 2024.
Patroli menyisir pedagang yang berjualan di trotoar sekitar Jalan Lamuru dan Jalan Masjid Raya. “Begitu juga beberapa PK5 lainnya seperti penjual helm, penjual stiker, dan penjual kue di trotoar ikut ditertibkan secara persuasif dan edukatif,” lanjut Satpol PP.
Terhadap PK5 bersangkutan selanjutnya diberi tindakan persuasif dan edukatif serta diberikan surat pernyataan agar tidak berjualan di fasilitas publik seperti trotoar jalan atau di lokasi yang tidak seharusnya digunakan berjualan atau berdagang.