No menu items!
ADVERTISEMENT

Satwa Langka dari Sulawesi Tengah Gagal Beredar di Makassar, 2 Pelaku Ditangkap

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR NEWS, Makassar – Tim Operasi Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi belum lama ini mengungkap kasus perdagangan satwa langka yang dilindungi. Dalam pengungkapan itu petugas turut mengamankan dua orang pelaku.

Masing-masing, berinisial SJ (47) warga Makassar dan FN (22) warga Kabupaten Jeneponto. “Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya perdagangan satwa dilindungi di Kota Makassar,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun, dalam siaran pers yang dilansir dari laman resmi Balai Gakkum KLHK, Sabtu, 24 Februari 2024.

Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, tim operasional mengamankan barang bukti berupa 56 ekor burung dilindungi, yang terdiri dari 6 ekor jenis burung perkici dora (Trichoglossus ornatus), 1 ekor jenis burung kasturi kepala-hitam (Lorius lory), 1 ekor jenis burung tiong emas (Gracula religiosa). 

ADVERTISEMENT

Dan 2 ekor jenis burung Unidentified (diduga perkawinan silang antara jenis Lorius lory dan Trichoglossus haematodus) dalam keadaan hidup, serta 46 ekor burung jenis perkici dora (Trichoglossus ornatus) dalam keadaan mati. Kedua pelaku dibawa ke Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, diketahui bahwa satwa burung tersebut berasal dari daerah Ampana, Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah dikirim menggunakan mobil tujuan SJ Kota Makassar. Kasus ini terungkap pada 18 Februari 2024.

Tersangka SJ mengaku menjual burung tersebut bervariasi. Untuk jenis burung nuri kepala hitam Rp1.500.000, burung nuri pelangi harga antara Rp400.000 sampai Rp500.000, sedangkan untuk jenis perkici dora dengan harga Rp300.000 per ekornya.Dalam perkara ini, penyidik menetapkan SJ dan FN sebagai tersangka. 

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf “a” Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. 

Saat ini kedua tersangka menjadi tahanan titipan di Rutan Polda Sulsel. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan dalam pengungkapan dan memutus jaringan perdagangan satwa liar dilindungi serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan adanya jenis satwa lain yang diperdagangkan,” tegas Aswin.

Penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati Bangsa Indonesia. “Kejahatan ini merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan ekosistem yang sangat penting bagi kehidupan Bangsa Indonesia”.

ADVERTISEMENT

(Sumber foto: Balai Gakkum KLHK)

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Praktik Lapangan di Pulau, UCM Raih Apresiasi Lurah

Layar.news, Makassar - Puluhan mahasiswa Univeristas Cokroaminoto Makassar (UCM) mengikuti kuliah praktik lapangan di Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Sangkarrang,...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT