No menu items!
ADVERTISEMENT

Sebanyak 34 TKA China Masuk Indonesia, Dewan Pertanyakan PPKM

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS – Sebanyak 34 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Sabtu (7/8/2021) lalu.

Para TKA China ini diklaim telah mengantongi izin tinggal terbatas atau ITAS di Indonesia dan lolos pemeriksaan tes kesehatan yang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mempertanyakan komitmen Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, untuk menutup pintu bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk Indonesia selama penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM.

ADVERTISEMENT

Ia pun meminta Yasonna bersama Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham segera memberikan penjelasan seputar kedatangan 34 TKA China tersebut.

“Kan Pak Menteri sendiri yang bilang selama PPKM tidak boleh ada TKA masuk. Tapi ini justru diterima,” kata Sahroni dikutip dari CNNIndonesia.com pada Senin (9/8/2021).

Sahroni menyatakan kecewa atas kebijakan yang menerima kedatangan 34 TKA asal China tersebut. Pasalnya, saat ini masyarakat kesulitas karena menjalani kebijakan PPKM untuk memutus rantai penularan Covid-19.

ADVERTISEMENT

“Saya benar-benar tidak terima dan kecewa melihat peristiwa ini. Masalahnya selama PPKM ini masyarakat saja menangis karena kondisi pergerakan sangat sulit, eh ini kok malah menerima TKA,” ujar Sahroni.

Ia pubn menekankan bahwa ketegasan aturan terkait WNA merupakan hal yang sangat penting karena terkait dengan keselamatan rakyat.

“Saya bukannya menghalangi orang mau bisnis, mau bikin apa terserah. Tapi ini masalah keselamatan rakyat. Kondisi kita belum pulih, kita harus terus waspada. Perlu diingat bahwa kita kebobolan kasus delta salah satu penyebab utamanya ya karena teledor mengawasi WNA India yang masuk,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera turut mencermati kejanggalan pemerintah memberi izin kepada 34 TKA asal China dengan alasan sudah memiliki ITAS.

“Alasan ITAS absurd. Jika mereka punya ITAS, WNI lebih kuat punya KTP tapi tetap diminta stay at home. Ini kebijakan yang mencederai keadilan publik dan ini sudah kejadian yang berulang. Ada apa dengan pemerintah?” ucap Mardani.

Mardani meminta agar semua konsisten dalam menerapkan kebijakan PPKM. Ia mengingatkan, kedatangan TKA atau WNA dari luar negeri berpotensi merusak kebijakan PPKM dan merugikan rakyat Indonesia.

“PPKM bermakna menghentikan mobilitas bagi siapapun. Kecuali yang urgen dan darurat. Pergerakan apalagi dari luar negeri sangat berpotensi untuk merusak hasil PPKM. Jika itu terjadi, rakyat yang harus membayar harganya berupa ekonomi yang tidak jalan karena kasus terus tinggi,” tuturnya.

Diketahui, Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 mengatur bahwa pemerintah telah menutup pintu bagi TKA masuk wilayah Indonesia selama masa PPKM.

Meski demikian, aturan tersebut mengatakan orang asing boleh memasuki wilayah Indonesia jika memegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap.

Aturan tersebut diteken oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 21 Juli 2021 lalu.

Baca berikutnya: Catat! Ini Jadwal dan Passing Grade SKD CPNS 2021

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Wali Kota Makassar Siap Fasilitasi dan Permudah Pelaksanaan Event, Regulasi Segera Digodok

Pemkot Makassar menegaskan komitmennya dalam mendukung industri event dengan menghadirkan regulasi yang jelas serta fasilitas representatif.
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT