LAYAR NEWS, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menyampaikan bahwa sektor perikanan memiliki peran yang sangat vital bagi perekonomian Indonesia. Selain menjadi sumber pangan bagi masyarakat, perikanan juga menyumbang devisa negara serta membuka banyak lapangan pekerjaan.
Kendati demikian, sektor ini menurutnya tidak luput dari ancaman berbagai tindak pidana, seperti Illegal Unreported and Unregulated Fishing (IUUF). Yaitu penangkapan ikan ilegal yang tidak dilaporkan dan tidak diatur, praktik perdagangan manusia, serta penyelundupan hasil laut.
“Kejahatan-kejahatan tersebut tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam maritim,” kata Kajati Agus Salim dalam siaran pers yang diterima dari Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Kamis, 20 Juni 2024.
Hal tersebut diungkapkan Agus Salim pada acara Pembukaan Pelatihan Tindak Pidana di Sektor Perikanan, Kamis. Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama Badan Diklat Kejaksaan RI dengan United Nations Office On Drugs and Crime (UNODC).
“Oleh karena itu, sangat penting bagi kita, para aparat penegak hukum, untuk memiliki pemahaman dan kemampuan yang mendalam dalam menghadapi segala bentuk kejahatan di sektor ini,” lanjut Kajati Sulsel, Agus Salim.
Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Tony T Spontana mengatakan, bahwa kondisi geografis Indonesia terdiri dari 72,5 persen perairan dengan luas 5,7 juta KM2 dengan rincian: 2,7 juta KM2 zona ekonomi eksklusif (zee); 2,8 juta km2 laut nusantara; dan 2,7 km2 laut teritorial.
“Berdasarkan tiga karakteristik laut menurut surut terendah dari bibir pantai tersebut, batas laut indonesia terbagi menjadi zona ekonomi eksklusif, laut teritorial dan landas kontinental,” ungkap Tony.
Tony merujuk dalam data yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bekerja sama dengan United States Agency International Development (USAID), bahwa perairan Indonesia memiliki kekayaan laut yang sangat besar dan beragam.
Terdapat 6 dari 7 spesies penyu dunia, 593 spesies batu karang, 51 persen spesies karang dunia, 30.000 km habitat rumput laut, 76 persen mangrove Asia Tenggara, 2.057 dari 2.228 spesies ikan karang dunia, 36 spesies mamalia laut.
Semua kekayaan laut tersebut berada di teritorial laut yang sah menjadi milik Indonesia menurut berbagai aturan hukum yang berlaku. tingginya hasil laut indonesia ternyata berakibat pula pada tingginya kasus penangkapan ikan secara ilegal.
“Kegiatan penangkapan ikan dapat dikategorikan ilegal apabila dilakukan oleh warga negara asing atau warga negara Indonesia yang menyalahi aturan yang berlaku di perairan yang termasuk ke dalam zona ekonomi eksklusif dan laut teritorial Indonesia,” terangnya.
Tony juga menyampaikan bahwa menurut keterangan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, kerugian negara akibat penangkapan ikan secara ilegal yang terjadi di wilayah laut indonesia mencapai Rp101 triliun per tahunnya.
Kejahatan tersebut juga menjadi jalan bagi kejahatan lain seperti perdagangan manusia (Human Trafficking), penyelundupan obat-obatan terlarang dan perbudakan. “Selain daripada kasus penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) terdapat juga kasus-kasus unreported dan unregulated fishing atau yang dikenal dengan IUU fishing.”