LAYAR.NEWS, Jakarta – Barang bekas berupa pakaian impor ilegal yang masuk ke Indonesia telah dimusnahkan otoritas terkait. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan hasil penindakan sepanjang tahun ini, 2024.
Penindakan Tim Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga lmpor yang terdiri atas Kementerian Perdagangan dan kementerian atau lembaga lain. Barang ilegal yang merugikan negara itu dimusnahkan pada Selasa, 6 Agustus.
Mendag mengungkapkan, Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor telah melakukan penindakan produk impor ilegal dengan nilai Rp46,19 miliar yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp18,06 miliar.
Keseluruhan barang dimaksud tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku. Adapun produk yang ditindak tersebut yaitu tekstil dan produk tekstil (TPT) yang tidak memiliki Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS).
TPT asal impor yang akan ditindak sebanyak 20 ribu rol yang merupakan hasil penindakan Kementerian Perdagangan bernilai Rp20 miliar. Selain itu, terdapat pakaian bekas yang merupakan barang yang dilarang impor sebanyak 1.883 bal hasil penindakan Bareskrim Polri. Pakaian bekas yang ditindak senilai Rp7,53 miliar.
Selanjutnya, barang hasil penindakan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tanjung Priok Eks Dit P2 yaitu 1.606 bal pakaian bekas senilai Rp6,42 miliar. Barang hasil penindakan KPUBC Tanjung Priok yaitu 1.438 bal pakaian bekas dengan nilai Rp5,75 miliar.
Terdapat pula tindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Cikarang terhadap TPT, seperti nylon, polyester, synthetic sebanyak 332 paket; pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi lainnya sebanyak 5.896 buah; produk jadi lainnya seperti karpet, handuk, dan perlak sebanyak 695 buah.
Kemudian alas kaki atau sepatu sebanyak 371 pasang; kosmetik yang terdiri atas sampo dan berbahan lidah buaya (aloe vera) sebanyak 43 buah; serta barang elektronik seperti laptop, ponsel, mesin fotokopi sebanyak 6.578 buah.
Sumber: Kemendag.go.id