Layar.news – Pemerintah secara resmi menetapkan penundaan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS formasi tahun 2019.
Agenda SKB yang awalnya direncanakan berlangsung mulai tanggal 25 Maret 2020, ditunda sampai dengan kebijakan lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Keputusan dilakukan karena situasi wabah virus corona yang sudah ditetapkan sebagai bencana nasional.
“Keputusan penundaan ini dilatarbelakangi oleh situasi wabah virus Covid-19,” tulis Plt. Kepala Biro Humas BKN, Paryono, dalam siaran pers, Selasa (17/3) 2020.
Namun untuk pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Jadwal pengumumannya yakni pada tanggal 22 – 23 Maret 2020 melalui portal resmi penerimaan CPNS formasi tahun 2019 pada masing-masing Instansi.
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB agar tetap memantau website atau media sosial Instansi.
Sementara untuk Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang telah menentukan jadwal pelaksanaan SKB, agar berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan.
Baca juga:
Hati-hati! KASN akan Berhentikan ASN Tidak Netral di 2020
Panitia Seleksi CPNS Panik, Seorang Bumil Alami Kontraksi
Penghapusan Tenaga Honorer, Deng Ical Angkat Bicara