No menu items!
ADVERTISEMENT

Seluruh Korban Longsor Tambang Ilegal di Solok Telah Dievakuasi, 13 Meninggal Dunia

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, Jakarta — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan perkembangan bencana longsor yang terjadi di Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Kamis, 26 September 2024.

Bencana menyebabkan 25 orang tertimbun material longsor. Data yang diperoleh BNPB menyebutkan bahwa sebanyak 13 orang meninggal dunia dan 12 orang selamat. Korban terakhir, Zulmadinir (Dewa), berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat. 

“Dengan demikian, semua korban kini telah berhasil dievakuasi, dan proses evakuasi terakhir selesai pada hari Sabtu (28/9) pukul 23.00 WIB,” tulis keterangan dalam siaran pers yang diterima dari Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, Minggu, 29 September 2024 malam.

ADVERTISEMENT

Operasi SAR ini melibatkan berbagai unsur yang bekerja sama di lapangan, termasuk Basarnas Padang, Unit Siaga SAR Solok Selatan, BPBD Kabupaten Solok, BPBD Provinsi Sumatera Barat, TNI, POLRI, perangkat Nagari, Tim DVI Polda Sumbar, Damkar Kabupaten Solok, relawan Rumah Zakat, PMI Kabupaten Solok, serta masyarakat setempat.

“Kendala utama yang dihadapi dalam operasi ini adalah kondisi medan yang sulit dijangkau dan cuaca hujan yang memperburuk akses. Selain itu, lokasi kejadian berada di area blank spot tanpa sinyal komunikasi,” ungkap BNPB.

Tim SAR gabungan telah bekerja keras menyelesaikan proses evakuasi. Berikutnya, akan dilakukan upaya lanjutan untuk mendukung korban mencakup pelayanan kesehatan, distribusi bantuan kemanusiaan, serta dukungan psikologis bagi korban yang selamat.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Terjerat Utang Pinjol karena Judi Online, Pria di Makassar Gasak 125 Gram Emas dari Rumah Kosong

Unit Resmob Polsek Manggala Polrestabes Makassar mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT