LAYAR NEWS, Makassar – Polres Pelabuhan Kota Makassar mengungkap upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di daerah ini. Selain menyita barang bukti polisi juga menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam kasus itu.
Mereka yang ditangkap yakni, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial PA (55), ibu rumah tangga HA (46), dan dua pemuda MR (22) dan IH (27). “Total sabu-sabu yang diamankan seberat 6,796 kg,” kata Kapolres Pelabuhan AKBP Restu Wijayanto dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu, 20 Juli 2024.
Pengungkapan kasus oleh Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar ini berawal dari penangkapan MR di Jalan Tidung, Kecamatan Rappocini pada 12 Juli. Disana polisi menyita sabu seberat 2,36 gram. Polisi mengembangkan kasusnya keesokan harinya pada, 13 Juli.
Petugas kemudian menangkap IN di lokasi yang sama dengan penangkapan MR. Di sana polisi kembali menyita barang bukti sabu seberat 24,59 gram. Pengembangan berlanjut dengan penangkapan PA. “Dari keterangan PA, itu menyampaikan bahwa ada jaringan lain inisial HA,” ungkap Kapolres.
IRT HA ditangkap di Jalan Karunrung, Kota Makassar. Dari pengakuan PA dan HA, polisi kembali melanjutkan pengembangan keluar Makassar, hingga menyita barang bukti sabu 14 kaleng. “Sabu-sabu itu disembunyikan dalam tanah tepatnya di kolong rumah HA di Kabupaten Selayar.”
Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hubungan pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup atau pidana mati.”
Penulis: Lisana Sidqin Aliyan