No menu items!
ADVERTISEMENT

Sempat Viral di Medsos! Polisi Ungkap Kasus Suami Hendak Bakar Rumah Istri di Makassar, Ini Pemicunya

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR NEWS, Makassar – Polsek Bontoala, jajaran Polrestabes Makassar baru-baru ini, mengungkap kasus tindak pidana upaya pembakaran rumah yang videonya sempat viral di media sosial. Video itu berseliweran di medsos, khususnya Instagram hingga jadi sorotan penghuni jagat maya.

Dalam rekaman yang viral itu, seorang pria dalam cuplikan CCTV, nekat menyiramkan bahan bakar di depan suatu rumah semi permanen. Polisi menyebut peristiwa itu terjadi di Jalan Satangnga, Lorong 131, Kelurahan Bontoala Parang, pada Jumat, 26 April 2024, sekitar pukul 02.00 WITA.

“Pelaku lelaki berinisial SA alias Ipul (26) membakar kediaman keluarga istrinya usai menyiram bensin ke arah depan rumah,” tulis keterangan Kapolsek Bontoala Kompol Muhammad Idris, yang dilansir dari laman resmi Tribratanews Polrestabes Makassar, Selasa, 30 April 2024.

ADVERTISEMENT

Dalam konferensi pers, Kapolsek Muhammad Idris menerangkan, kejadian ini berawal saat SA datang ke lokasi untuk mencari istrinya. Saat itu keduanya terlibat cekcok internal dalam rumah tangga. “Pelaku dan istrinya sementara bertengkar,” ucapnya.

Sesampainya di sana pada Kamis, 25 April malam, pelaku mencoba menghubungi sang istri via telepon karena tidak sempat bertemu. Pelaku bahkan mencoba mengirimkan pesan singkat kepada istrinya, ”Cek Saja CCTV Apa Yang Akan Saya Lakukan,” isi pesan yang dirilis polisi.

Pelaku kemudian berupaya membuktikan perkataannya. Malam saat kejadian, SA datang ke lokasi mengambil jeriken di salah satu gudang sambil memantau rumah korban. “Merasa situasi aman, pelaku bergegas untuk pergi membeli bensin di pom mini Jalan Kandea,” terang Kapolsek.

ADVERTISEMENT

“Setelah itu pelaku kembali ke rumah korban dan menyiram teras rumah dengan bensin lalu menyalakan api menggunakan korek api yang pelaku nyalakan, setelah melihat api sudah menyala akhirnya pelaku bergegas meninggalkan tempat kejadian.” 

Berdasarkan laporan tersebut tim operasional Polsek Bontoala bergerak mengamankan pelaku di Jalan Urip Sumoharjo, bersama barang bukti 1 buah jeriken dalam kondisi sebagian sudah terbakar, satu lembar jaket warna hitam, satu buah helm warna hitam dan beberapa balok dan sandal yang sudah terbakar.

Akibat perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 187 ke-1 dan ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 Tahun. Saat ini SA telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan kepolisian.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Ini Makna di Balik Logo Baru PSSI yang ke-95 Tahun

PSSI meluncurkan logo khusus sebagai simbol perayaan perjalanan panjang dan semangat baru
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT