LAYAR NEWS, Bulukumba – Belum lama ini, ramai sorotan netizen di media sosial, khususnya Instagram soal destinasi wisata Titik Nol, Pantai Bira, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Mereka menganggap untuk masuk ke lokasi itu, orang-orang mesti bayar berulang kali di setiap portal persinggahan.
Netizen bahkan menyebut bahwa itu merupakan pungutan liar (Pungli). Menanggapi hal tersebut, Pemkab Bulukumba melalui Kabid Humas Diskominfo, Andi Ayatullah Ahmad membantah jika pembayaran itu adalah pungli.
Pintu masuk Titik Nol itu adalah portal yang dikelola secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba. “Itu (portal) resmi, bukan pungli,” ungkapnya dilansir dari akun resmi Instagram Disparpora Bulukumba, Sabtu, 11 Mei 2024.
Titik Nol adalah destinasi wisata baru yang dibuat Pemkab Bulukumba bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang dirintis sekitar tahun 2018. Di kawasan Titik Nol ada beberapa fasilitas rekreasi seperti pedestrian, tebing Titik Nol dan Jembatan Kaca.
Di Titik Nol pengunjung bisa melihat sunrise dan sunset karena berada di ujung selatan Pulau Sulawesi dan berhadapan langsung dengan laut Flores dan Teluk Bone. Sebelumnya untuk masuk di kawasan wisata Tanjung Bira, pengunjung hanya melewati portal pintu masuk dengan membayar retribusi.
Seiring dengan selesainya pembangunan destinasi Titik Nol, Pemda Bulukumba mulai memasang portal untuk retribusi masuk Titik Nol pada 19 Maret 2022. Hasil Retribusi Titik Nol ini dibagi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pemberlakuan retribusi tersebut merupakan pelaksanaan Keputusan Bupati Bulukumba Nomor:188.45-125 Tahun 2022 Tentang Penetapan Obyek Tempat Rekreasi Lainnya dan Tarif Retribusi yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah.
“Jadi Titik Nol itu hanya pilihan destinasi. Kalau hanya mau ke pantai pasir putih hanya sekali bayar di pintu utama,” Andi Ayatullah Ahmad menerangkan.
Kalau ada pihak yang menganggap bahwa pemerintah melakukan penarikan retribusi dobel katanya, maka harus dipahami bahwa regulasi yang mengatur tentang wisatawan yang berkunjung di Kawasan Wisata Titik Nol itu didasari atas aturan sebagai objek wisata lainnya.
“Serta adanya kesepakatan bagi hasil dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” tegasnya.