LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mengungkapkan sebanyak 31 kasus korupsi yang ditangani oleh Polda Sulsel sampai akhir tahun 2021 mandek di tengah jalan.
Wakil Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Angga Reksa mengatakan dari 31 kasus korupsi yang mandek di Polda Sulsel, 12 diantaranya sudah tahap penyidikan dan hingga saat ini tidak jelas penanganannya.
Angga meminta kepada Polda Sulsel untuk segera menuntaskan kasus tersebut di tahun 2022. Ia juga meminta penegak hukum dapat terbuka dengan kasus korupsi yang ditangani.
“Penegak hukum harus membuktikan kinerjanya dengan tindakan yang nyata, bukan hanya omongan saja,” tegas Angga.
Salah satu kasus korupsi di Sulsel yang mandek, kasus dugaan korupsi Bandara Mangkendekdan serta kasus alat peraga Imtaq Gowa. Bahkan, Kasus alat peraga imtaq Gowa sebelumnya telah dilakukan penggelapan, setelah itu tidak ada lagi perkembangan kasusnya.
“Bahkan pada beberapa kasus ada yang sudah P21 namun belum dilimpahkan tersangka dan berkas perkara kepada JPU kejakasaan tinggi (Kejati) Sulsel,” katanya.
Lanjut Angga, ada beberapa kasus yang telah dinyatakan berkas perkara lengkap (P21) tetapi belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk segera disidangkan.
Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus), Muhammad Ansar pun menantang Polda Sulsel untuk segera menuntaskan semua perkara kasus korupsi yang belum selesai di tahun 2021 kemarin.
“Kami dari Laksus meminta Polda Sulsel untuk membuktikan semua ucapan yang dilayangkan kemarin, kami meminta penegak hukum serius menuntaskan perkara yang belum selesai di tahun 2021 termasuk penanganan kasus dugaan korupsi penyimpangan proyek renovasi gedung LPMP Sulsel senilai Rp28 miliar,” tutupnya.
Penulis: Azwar Basir
Baca berikutnya: Rekonstruksi Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Digelar Terbuka