fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Serikat Pekerja Pertamina Ancam Mogok Kerja, Kemnaker Lakukan Mediasi

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS – Serikat pekerja Pertamina yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengancam melakukan aksi mogok kerja mulai 29 Desember 2021-7 Januari 2022.

Melalui surat dengan Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH, FSPPB menuntut Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dicopot.

Aksi mogok itu pun berpotensi diperpanjang sampai terpenuhinya tuntutan pekerja berdasarkan surat kepada Menteri BUMN Nomor 110/FSPPB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 perihal Permohonan Pencopotan Direktur Utama PT Pertamina (Persero).

ADVERTISEMENT
Baca juga:  Pelindo IV Berikan Bantuan 4 Kendaraan Sampah untuk Kota Makassar

Menyikapi polemik tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memediasikan FSPPB dengan Manajemen PT Pertamina (Persero) Tbk di Kantor Kemenaker, Jakarta, pada Rabu (22/12/2021) lalu.

“Pertemuan ini sebagai upaya nyata Kemenaker untuk merespons kondisi hubungan industrial yang sedang berkembang di masyarakat Indonesia dan hangat dibicarakan, baik pada media online dan media sosial yang dalam beberapa hari menjadi topik bahasan yang hangat,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri melalui keterangan tertulis, dikutip dari Kompas.com pada Jumat (24/12/2021).

Baca juga:  Harga Naik Picu Migrasi Konsumsi, Pertamina: Pengguna Pertamax Masih Minim

“Oleh karenanya, Kemenaker menfasilitasi audiensi kekeluargaan kedua belah pihak pada tanggal 22 Desember 2021, di mana hadir dalam pertemuan tersebut Direksi SDM dan tim, serta Presiden FSPPB dan tim,” lanjut Putri.

ADVERTISEMENT

Adapun mediasi tersebut menghasilkan sejumlah titik persoalan di antaranya:

  • Konsultasi dan komunikasi antar pihak masih perlu dioptimalkan.
  • Mengenai kenaikan upah diperlukan komunikasi yang efektif antar kedua belah pihak.
  • Kedua belah pihak akan mencermati insentif sesuai dengan perjanjian kerja bersama. Kemudian penguatan persepsi para pihak terkait lingkup kewenanganya dengan mendasarkan pada ketentuan yang berlaku.
Baca juga:  Di Sulsel Naik Jadi Rp 12.750 Per Liter, Ini Daftar Harga Terbaru Pertamax

Putri menambahkan bahwa untuk menindaklanjuti masil mediasi tersebut Kemnaker akan melakukan pertemuan lanjutan.

“Untuk dapat memfollow-up identifikasi dimaksud akan digelar pertemuan lanjutan pasca-Natal dan sebelum Tahun Baru,” kata dia.

ADVERTISEMENT

Baca berikutnya: Pemerintah Hapus Premium Tahun Depan, Pertalite Menyusul?

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

Hasil Survei: Persaingan 3 Poros Partai di Pilgub Sulsel 2024 

Indeks Politica Indonesia merilis hasil survei jelang Pilgub Sulsel 2024 yang berpotensi memunculkan tiga poros partai.
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT