LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, saat ini, vaksin Covid-19 Sinovac belum mendapatkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization) BPOM. Sehingga sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum kantongi.
“Untuk tanggal 13 itu dari Menteri Kesehatan, nanti dari mereka akan dijelaskan apakah itu tetap dilaksanakan atau ada perubahan,” ujarnya, di halaman gedung DPRD Sulsel, Rabu (06/01/2021).
Ia mengaku, sebagai organisai vertikal hingga saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sulsel masih menunggu perintah dari pusat.
“Jadi sesuai arahan pusat, tentu mereka sudah mempertimbangkan dengan matang. Kita tunggu saja, barangkan sudah ada tinggal menunggu,” imbuhnya.
Terpisah, Ketua MUI Makassar, AGH Baharuddin mengatakan, ada beberapa tahapan yang harus dilewati sebelum mengeluarkan fatwa.
BPOM perlu mengeluarkan apakah vaksin tersebut baik. Setelah itu, MUI bergerak untuk membahas kehalalannya (thoyib).
“Dalam menetapkan suatu fatwa itu harus ada dua. Yang pertama ada namanya surat thoyib. Artinya MUI menunggu BPOM, apakah sudah dikatakan bagus baru MUI bergerak,” ujar Baharuddin saat dihubungi via telepon, Kamis (07/01/2022).
Adapun proses uji klinis tahap ke tiga yang tengah dilakukan BPOM, menurutnya, jika hasilnya kurang baik dan MUI belum mengeluarkan fatwa hingga jadwal yang sudah disiarkan, maka bisa jadi akan
ditunda.
“Bisa saja itu ditunda lagi,” pungkasnya.