LAYAR.NEWS – Seungri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh pengadilan militer pada Kamis (12/8/2021).
Seungri didakwa atas sembilan dakwaan, termasuk di dalamnya terkait pelanggaran undang-Undang transaksi valuta asing, perjudian, hingga mediasi dan layanan prostitusi.
Pada persidangan, pria bernama asli Lee Seung-hyun tersebut dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar 20 juta won atau sekitar Rp255,7 juta (1 won = Rp12,7).
“Terdakwa berkonspirasi dengan Yoo In Suk untuk menengahi prostitusi untuk investor asing pada beberapa kesempatan dan memperoleh keuntungan. Kejahatan terdakwa yang mengkomersialkan seks memiliki pengaruh negatif yang besar pada masyarakat,” bunyi pernyataan pengadilan yang dikutip dari Soompi, Kamis (12/8/2021)
“Karena kesaksiannya tidak konsisten dan berubah antara penyelidikan polisi, penyelidikan penuntutan, dan di pengadilan, kredibilitasnya rendah,” lanjut pernyataan tersebut.
Seungri membantah delapan dari sembilan tuduhan. Ia hanya mengakui terkait dakwaan melanggar transaksi mata uang asing dengan menukarkan US$1 juta untuk token kasino tanpa melaporkannya ke pihak berwenang saat berjudi di Las Vegas antara Desember 2013 – Agustus 2017.
Karena pengadilan melihat potensi risiko melarikan diri, pihak berwajib langsung mengamankan Seungri di pengadilan pada 12 Agustus 2021.
Awalnya, Seungri dijadwalkan untuk menyelesaikan wajib militernya pada pertengahan September. Namun, Ia diberhentikan dari wajib militer untuk menjalani hukumannya.
Baca berikutnya: Aksi Kocak Kim Seon Ho di Teaser Terbaru Drama Hometown Cha-Cha-Cha