LAYAR NEWS, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal memanfaatkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga untuk penyaluran subsidi listrik rumah tangga. Pemanfaatan NIK dianggap dapat memudahkan dalam pelaksanaan program kementerian.
Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) ESDM, Chrisnawan Anditya mengatakan, selama ini PT PLN (Persero) yang melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Khususnya terkait pemanfaatan data kependudukan berupa hak akses verifikasi data NIK dan KTP-el (Elektronik). Pihak PLN sendiri menurut laporan yang diterima Kementerian ESDM, tercatat memiliki 79 juta pelanggan yang telah dipadupadankan dengan berbasis NIK.
“Kementerian ESDM juga membutuhkan pelayanan akses data kependudukan dan kami mengambil langkah konkret melakukan persiapan yang dibutuhkan untuk menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan,” kata Chrisnawan dilansir dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis, 30 Mei 2024.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan siap bersinergi dan berkolaborasi dengan kementerian atau lembaga mana pun serta pemerintah daerah atau stakeholder terkait.
“Kami siap bekerja sama terkait pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan dengan Kementerian ESDM. Saya tentu sangat mendukung langkah-langkah menuju pelayanan publik yang lebih baik lagi termasuk untuk penyaluran subsidi listrik rumah tangga,” kata Teguh.
Teguh menjelaskan, data kependudukan yang dihimpun dari pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil menjadi data agregat yang sangat penting. Sebab dapat digunakan untuk memudahkan segala jenis pelayanan publik, perencanaan pembangunan, dan alokasi anggaran.
Selain itu database kependudukan Dukcapil digunakan untuk pembangunan demokrasi yaitu penyiapan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Hingga kini tercatat sebanyak 6.522 lembaga telah menandatangani PKS pemberian hak akses dengan verifikasi dan validasi lewat NIK, card reader, face recognition, serta yang terbaru dengan Digital ID atau IKD.
“Intinya memberikan keabsahan identitas penduduk, termasuk pada kasus-kasus penegakan hukum dan pencegahan kriminalitas karena memudahkan pelacakan pelaku kriminal, mencegah perdagangan orang dan mencegah pengiriman tenaga kerja ilegal,” katanya.