LAYAR NEWS, Gowa – Petugas internal Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan telah melaksanakan penggeledahan rutin, di lingkungan para warga binaan. Sejumlah blok disisir dalam inspeksi mendadak pada Selasa, 2 Juli 2024, malam.
“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam lapas serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kepala Lapas, Andi Mohammad Syarif, dilansir dari akun resmi Instagram LPN Sungguminasa, Rabu, 3 Juli 2024.
Penggeledahan sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Lapas dengan nomor: W23.PAS.PAS.6. PK.02.10-303 tahun 2024.
Blok hunian yang menjadi target penggeledahan yaitu Blok AA, Blok AB, Blok BA, dan Blok BB masing-masing sebanyak dua kamar hunian. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian.
“Yaitu piring dan mangkok kaca, kabel colokan, sendok besi, korek gas, pisau cutter, gunting, paku dan gelas kaca,” demikian keterangan tertulis yang diumumkan pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa.
Kepala Lapas, Andi Mohammad Syarif, menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan penggeledahan ini berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali. Kegiatan ini dilaporkan langsung kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, melalui Kadiv Pemasyarakatan untuk mendapatkan petunjuk dan arahan lebih lanjut.
Penggeledahan rutin ini katanya, menunjukkan komitmen Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan lingkungan yang aman bagi warga binaan dan petugas. “Kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkala untuk menciptakan kondisi lapas yang kondusif,” harap Kalapas.