Layar.news, Makassar – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Makassar menggelar sidang kasus surat jaminan penjemputan jenazah Covid-19 oleh Anggota DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso di RSUD Daya.
Ketua BK Zaenal Beta yang ditemui di ruang Komisi A menjelaskan bahwa bantuan hukum bisa saja disediakan DPRD jika Andi Hadi terbukti bersih di BK.
“Saya kira pimpinan DPRD akan menyediakan bantuan hukum sama ustad Hadi sebagai anggota DPRD Makassar,” ujarnya Jumat (17/7/2020).
Zaenal menjelaskan bahwa pihaknnya tengah mendalami kasus tersebut lantaran tuduhan yang diarahkan ke Hadi berkaitan dengan kode etik.
Menurutnya, tuduhan ke Andi Hadi adalah pengambilan paksa jenazah. Apalagi kasus tersebut terus mencuat setelah ramai diberitakan di media.
“Sementara kita terus klarifikasi karena menurut istrinya itu tidak ada (paksaan),” katanya.
Sementara itu Wakil Ketua BK DPRD Kota Makassar Abdul Azis Namu mengatakan, pihaknya masih akan mencari tahu lebih jauh kesimpulan dari hasil rapat tersebut.
Meski tidak spesifik menyebutkan waktunya, kesimpulan tersebut rencana akan dibeberkan ke publik dalam waktu dekat ini.
“Yang disangkakan kemarin kan yang dilanggar, UU (undang-undang) kesehatan Covid sehingga itu domainnya dari pihak kepolisian, terserah mereka jika ingin menggunakan hasil sidang sebagai referensi,” ujar legislator PPP ini.
Andi Hadi Ibrahim Baso diketahui menjadi salah satu dari dua tersangka dalam kasus penjaminan jenasah Covid oleh Polda Sulsel.
Keduanya dijerat dengan Pasal 214 ayat 1, 335, 336, 55 KUHPidana dan Juncto Pasal 93 Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang karantina Kesehatan dengan ancaman 7 tahun penjara.