LAYAR.NEWS, Makassar — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menghadirkan beberapa saksi pada sidang lanjutan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Pada sidang terdakwa Agus Salim Daeng Nai (40), JPU menghadirkan saksi dari kepolisian. Sementara pada sidang terdakwa Mustadir Dg Sila (42), JPU menghadirkan saksi dari kepolisian dan karyawan CV Fenny Frans yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan untuk terdakwa Mira Hayati (29) sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kembali ditunda. Soetarmi menyebut kabar terbaru terkait kondisi Mira Hayati yang telah melahirkan pada Rabu, 5 Maret 2025, dini hari di RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar.
Saat ini masih menjalani pemulihan pasca operasi cesar. “Untuk Mira Hayati, sidangnya dijadwalkan pada Selasa tanggal 11 Maret 2025. Kita berharap terdakwa sudah bisa menghadiri sidang perdana setelah proses pemulihan pasca melahirkan,” jelas Soetarmi dalam siaran pers Kejati Sulsel yang diterima Rabu.
Sementara untuk terdakwa Agus Salim dan Mustadir Dg Sila masih akan menjalani agenda pemeriksaan saksi pada sidang Selasa, 11 Maret 2025) mendatang.
Diketahui, JPU Kejati Sulsel menjerat Agus Salim yang merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Untuk terdakwa Mustadir Dg Sila, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Mustadir Dg Sila diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Selain itu, Mustadir Dg Sila juga didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.
Sementara, terdakwa Mira Hayati (29) yang merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama didakwa Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Mira Hayati diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.