LAYAR.NEWS, Jakarta — Presiden Joko Widodo telah menyerahkan SK Hutan Sosial, SK TORA, SK Peremajaan Sawit Rakyat dan Sertifikat Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan. Penyerahan dilangsungkan dalam puncak Festival Lingkungan Iklim Kehutanan dan Energi Baru Terbarukan (LIKE) 2, di Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2024.
Dalam laporannya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyampaikan, SK Hutsos dan TORA yang diserahkan yaitu SK Perhutanan Sosial seluas 1,07 juta Ha termasuk di dalamnya hutan adat seluas 15.879 Ha dan SK (TORA) seluas 43 ribu Ha. Kemudian, dari Hutan Sosial Sawit Rakyat dan TORA diserahkan SK untuk Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) seluas 37.000 Ha.
Ia bilang, realisasi Perhutanan Sosial hingga saat ini telah mencapai 8, 018 juta Ha bagi 1,4 juta Kepala Keluarga. Sampai saat ini telah ditetapkan Hutan Adat seluas 265.250 Ha dan yang sedang berproses penetapan seluas 836.141 Ha, dengan demikian akan tercapai total penetapan Hutan Adat seluas 1,1 Juta Ha.
“Upaya penetapan hutan adat dan fasilitasi legalitas masyarkat adat dengan perda seperti telah ada ditegaskan dalam UUCK, upaya percepatan tersebut setidaknya bisa mencapai 3,3 juta ha melalui kerjasama pemerintah dengan parapihak,” kata Siti dalam siaran pers yang dilansir dari laman resmi KLHK, Senin, 12 Agustus 2024.
Selain SK Hutan Sosial dan SK TORA, juga diserahkan dukungan kepada masyarakat dalam kerja aksi lingkungan berupa Sertifikat Layanan Dana Masyarakat. Itu kata Siti, menandai hadirnya layanan untuk lingkungan dari BPDLH yang bukan berasal dari APBN. “Tetapi dana yang berasal dari filantropi, bilateral kerja sama iklim seperti Norwegia, dan Jerman serta multilateral seperti GCF, GEF, termasuk Bezzos Earth Fund.”
Menteri Siti menegaskan, dana-dana seperti ini untuk aksi iklim, Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, aksi lingkungan, ekonomi sirkular dan lain-lain yang terus berkembang dan akan dilanjutkan. Ini juga merupakan arahan dari Presiden Jokowi yang ditindaklanjuti oleh Kementerian LHK.
“Agar mendukung kerja-kerja masyarakat untuk lingkungan yang perlu difasilitasi, misalnya kepada para penerima kalpataru, sekolah adiwiyata, perguruan tinggi, kelompok bank sampah, dll untuk penanaman pohon, mangrove, gambut, ekonomi sirkular dll,” ujar Menteri Siti.