LAYAR NEWS, Bekasi – Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Raditya Jati menjelaskan, bahwa Indonesia berada pada lokasi dengan risiko bencana yang tinggi dan fenomena alam yang bervariasi.
“Standardisasi kebencanaan mencakup sejumlah prinsip dan tujuan yang dirancang untuk membantu negara dan organisasi dalam menghadapi bencana,” ungkap Raditya dalam siaran pers yang diterima, Sabtu, 29 Juni 2024.
Hal itu diungkapkan saat BNPB melalui Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana telah menggelar Webinar Series Standar Nasional Indonesia (SNI) Kebencanaan yang pertama pada.
Kegiatan yang didukung oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Komite Teknis (Komtek) 13-08 dilaksanakan secara daring, melalui ruang komunikasi digital dan siaran langsung Youtube. Seri pertama dari webinar ini mampu menarik antusiasme lebih dari 700 peserta dari berbagai kalangan di Indonesia.
Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana BNPB selaku Sekretariat Komtek 13-08 melakukan diseminasi informasi, kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, akademisi, NGO dan masyarakat agar SNI yang telah dirumuskan dapat diketahui dan dimanfaatkan secara luas.
Komtek 13-08 telah menyusun sebanyak 23 SNI Kebencanaan, sedangkan webinar kali ini difokuskan pada penjelasan SNI 7937:2013 Layanan kemanusiaan dalam bencana. Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo menjelaskan bahwa standarisasi dalam tata kelola kebencanaan nasional, penting untuk mencapai praktik regulasi yang baik.
Kombinasi antara praktik pembuatan kebijakan dan praktik standardisasi yang baik. “SNI 7937:2013 Layanan kemanusiaan dalam bencana, yang kali ini, dipaparkan dapat berguna untuk meningkatkan standar mutu minimum dan layanan kemanusiaan pada saat tanggap darurat bencana,” jelas Hendro.
Wakil Ketua Komtek 13-08, Aunur Rofiq Hadi, yang juga hadir pada acara ini menjelaskan bahwa terdapat dua ruang lingkup Komtek 13-08 yaitu standardisasi di bidang keamanan untuk meningkatkan keselamatan dan ketahanan masyarakat, serta standardisasi di bidang manajemen kedaruratan.
Rofiq menegaskan bahwa SNI adalah milik semua, tidak hanya untuk pemerintah pusat dan daerah. Ia berharap bahwa perwakilan BPBD yang hadir pada webinar ini dapat mempelajari dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Narasumber Komtek 13-08, Arifin Muh. Hadi, Kepala Markas Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat, menjelaskan bahwa SNI 7947:2013 bertujuan untuk memberikan sumber rujukan minimum kepada para pemangku kepentingan yang terlibat dalam penanggulangan bencana.
Terdapat tujuh layanan yang harus disediakan penyedia layanan dalam kemanusiaan dalam bencana, yaitu 1) layanan pasokan air, sanitasi, dan promosi perilaku hidup bersih dan sehat; 2) layanan ketahanan pangan, gizi dan bantuan pangan; 3) hunian, permukiman, dan bantuan non-pangan; 4) layanan kesehatan; 5) layanan pendidikan; 6) layanan ternak; dan 7) layanan ekonomi.
“Harus dipahami bahwa tujuan utama standar ini adalah untuk memastikan agar hak-hak penduduk terdampak bencana dapat terpenuhi, memudahkan pelaku tanggap darurat, sehingga layanan diberikan secara total, profesional, dan kompeten,” papar Arifin.
SNI diharapkan dapat digunakan oleh pelaku penanggulangan bencana secara luas dan memotivasi pelaku kebencanaan lainnya untuk mengaplikasikan standar layanan. Untuk itu diperlukan kerja sama semua pemangku kepentingan dalam upaya membangun resiliensi bangsa menuju Indonesia Emas 2045.