fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Soal Wacana Pelaku Korupsi Tempuh Restorative Justice, Legislator DPR RI Ingatkan Hati-hati!

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, Makassar — Wacana pelaku korupsi diadili melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif menuai sorotan dari legislator DPR RI. Isu itu sempat diungkapkan Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.

Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil menyoroti pernyataan untuk mengubah pendekatan penegakan hukum korupsi dari retributif ke restoratif. 

Menurut Nasir, sebaiknya Menko Yusril perlu lebih hati-hati bicara soal pendekatan restoratif tersebut terhadap pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal itu karena menyangkut dengan sensitivitas publik. 

ADVERTISEMENT

“Karena kita tahu indeks persepsi korupsi kita turun. Kemudian korupsi juga masih menjadi musuh bangsa karena masuk dalam kategori extra ordinary crime karena melibatkan kejahatan kerah putih. Korupsi politik. Korupsi yudisial,” ujar Nasir dilansir dari laman resmi Parlementaria-DPR RI, Jumat, 20 Desember 2024.

Sehingga, menurut Politisi Fraksi PKS ini, daripada menimbulkan kegaduhan, lebih baik wacana tersebut dihentikan. Sebaliknya, sebelum melangkah ke sana, Nasir menilai banyak hal yang harus diperbaiki, khususnya terkait moralitas pejabat terkait.

“Sebaiknya memang jangan mengumbar hal-hal yang kontraproduktif dalam hal upaya Pak Presiden terkait (pemberantasan) tipikor itu. Karena di banyak negara korupsi itu bahkan dihukum mati. China, misalnya. Kita sayang dengan Pak Prabowo,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

“Jadi, seolah-olah (dengan adanya wacana) ini Pak Prabowo itu dinilai memandang remeh kejahatan tindak pidana korupsi. Padahal, beliau sangat strict terkait kasus korupsi itu. Sebaiknya memang jangan mengumbar hal-hal yang kontraproduktif dalam hal upaya Pak Presiden terkait (pemberantasan) tipikor itu,” tegas Doktor lulusan Unissula Semarang ini.

Diketahui, dalam pendekatan restoratif, pelaku tindak pidana korupsi tidak harus dipenjara. Mereka cukup mengembalikan dana. Selama ini pendekatan restoratif digunakan dalam tindak pidana ringan (tipiring) seperti perkelahian tanpa senjata, perusakan properti, atau pidana ringan yang melibatkan anak dan perempuan.

Sebelumnya, rencana perubahan ini diungkapkan Menko Yusril di acara diskusi bertemakan Agenda Pemberantasan Korupsi Kabinet Merah Putih yang digelar secara virtual oleh Forum Insan Cita, pada Minggu, 15 Desember 2024 malam.

ADVERTISEMENT

Menteri Yusril mengatakan Indonesia masih memakai pendekatan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) era kolonial Belanda dalam paradigma pemberantasan korupsi.

Padahal, lanjut dia, KUHP telah diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang membuka ruang rehabilitasi dalam penegakan hukum pidana. Hanya saja, ruang tersebut belum diakomodir dalam berbagai aturan pemberantasan korupsi.

Untuk itu, pemerintah akan mengubahnya dengan tak hanya menekankan pemenjaraan yang sifatnya balas dendam seperti di KUHP warisan kolonial Belanda, tapi lebih menekankan keadilan kolektif, restoratif dan rehabilitatif.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

2 Meninggal Dunia Saat Longsor-Banjir di Toraja, Begini Rangkuman Kejadian Bencana Daerah Lain

LAYAR.NEWS, Jakarta — BNPB melaporkan, memasuki akhir minggu ketiga bulan Januari, tercatat kejadian bencana yang berdampak signifikan meliputi banjir,...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT