LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar, Arifin Dg Kulle menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, di Hotel Grand Town Makassar, Minggu (13/3/2022).
Arifin berharap pemuda di Makassar terus berupaya mengembangkan potensi dan berperan aktif dalam lingkungan masyarakat. Karena di Makassar ada peraturan yang mendukungnya.
“Kami harap pemuda bisa membuat perubahan yang lebih baik di wilayah nya masing-masing. Terutama di daerah kelurahan. Adanya regulasi ini mendukung upaya tersebut,” ujar Politisi Demokrat tersebut.
Arifin Kulle menambahkan, tenaga dan spirit pemuda harus disalurkan dengan benar, pemuda saat ini cukup banyak menyia-nyiakan waktu dan tenanganya kepada hal yang tidak produktif seperti kebiasaan tawuran yang berujung merugikan masyarakat sendiri.
“Jadi bagaimana kita menggali potensi pemuda yang ada di masyarakat bagaimana pemuda ini bisa bermanfaat, dari penggalian potensi itu bagaimana dia bisa bermanfaat bagi diri sendiri dan masyarakat,” terangnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber, Plt Camat Mamajang, Muh Ari Fadly dan Ketua LPM Kelurahan Manuruki, Ishak.
Peserta didominasi pemuda khususnya dari Kec Tamalate yakni Kelurahan Mangasa dan Kelurahan Manuruki.