LATAR NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Syamsuddin Raga melakukan sosialisasi Perda nomor 41 Tahun 2001 tentang pedoman pembentukan lembaga pemberdayaan masyarakat dalam daerah kota Makassar di Hotel Tree Makassar, Selasa (06/06/2023).
Syamsuddin, mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman pada masyarakat tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
“Saya kira LPM ini sudah sangat jelas dan bagus tinggal bagaimana penerapannya dilapangan harus diterapkan secara bersama-sama serta bagaimana sinergitas alias sinkronisasinya antara masyarakat pemerintah setempat,” ujarnya.
Polisi partai Perindo itu menambahkan dalam memaksimalkan pelaksanaan perda tentunya diperlukan sinergitas dan koordinasi penyampaian informasi antara legislatif dan masyarakat.
“Saya kira disinilah peran pengurus untuk membantu terlaksananya program LPM,” pungkasnya.