LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang pelayanan kesehatan di Hotel Grand Maleo Makassar, Kamis (16/12/2021).
Rudianto Lallo dalam sambutannya menekankan pentingnya Sosialisasi Perda tentang Pelayanan Kesehatan ini. Hal ini agar masyarakat tahu dan memahami hak serta kewajibannya.
“Perda ini sebenarnya sudah lama tahun 2009, makanya itu, Sosialisasi ini penting untuk diketahui agar ada kejelasan pelayanan,” katanya.
Politisi Nasdem ini menjelaskan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Layanan Kesehatan memuat 10 BAB terdiri dari 13 pasal yang mengatur tentang kewajiban Pemerintah Kota dan hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan, hingga penerapan sanksi pidana.
“Supaya warga paham dan tahu, karena kita tahu ada dua persoalan klasik di tengah-tengah masyarakat kita, yaitu pelayanan kesehatan dan penerimaan sembako, biasanya kan begitu,” ujarnya.
Sosialisasi ini menghadirkan Praktisi Kesehatan Muhajir, dan Ardian Abi Novianti selaku perwakilan dari BPJS Kesehatan Kota Makassar sebagai narasumber.