LAYAR.NEWS, Wajo — Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim dan jajaran, menerima pengajuan perkara pidana untuk diselesaikan dengan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo.
Kejari Wajo mengajukan RJ atas nama tersangka Andi Ikram alias Dede alias Doyok bin Andi Burhan (20) yang melanggar pasal 367 Ayat (2) KUHP atau Pasal 362 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang pencurian terhadap istrinya HN (18).
Perkara terjadi pada 7 Desember 2024 di Kos Putih BTN Pepabri, Kelurahan Atakkae. Kecamatan Tempe, Wajo. Awalnya korban bersama tersangka sedang beristirahat di dalam kamar kos.
Tersangka kemudian menunggu korban tertidur lalu mengambil uang Rp300.000 dari dompet korban dan pergi menggunakan motor korban tanpa seizin pemiliknya. Akibat perbuatan Andi Ikram, korban HN mengalami kerugian Rp9.000.000.
Diketahui tersangka dan korban menikah siri pada bulan Juni 2022 di Kabupaten Gowa. Motor yang dibawa kabur merupakan milik korban yang dibeli sebelum menikah siri. Keduanya memilih merantau ke Sengkang Kabupaten Wajo untuk mencari pekerjaan.
Tersangka Andi Ikram bekerja sebagai buruh harian. Adapun alasan perkara diselesaikan dengan RJ, pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis. Kedua, adanya perdamaian tanpa syarat antara pihak korban dan tersangka.
Ketiga, tersangka dan korban masih terikat pernikahan secara agama (nikah siri). Kajati Sulsel, Agus Salim menerima permohonan RJ karena sudah memenuhi persyaratan. Terlebih kedua pihak sudah saling memaafkan dan direspons baik oleh masyarakat.
“Kami menyetujui permohonan yang diusulkan Kejari Wajo. Setelah dilakukan RJ, jaksa fasilitator tetap melakukan monitor terkait proses perdamaian yang sudah dijalankan kedua pihak,” kata Agus Salim dalam siaran pers Kejati Sulsel yang diterima, Kamis, 20 Februari 2025.
Kajati Sulsel memerintahkan tersangka segera dibebaskan jika masih ditahan. Barang bukti yang disita dikembalikan dan administrasi berkas perkara diselesaikan.
Selain itu, Kajati Sulsel meminta Kejari Wajo untuk membantu dan memfasilitasi Andi Ikram dan istrinya untuk menikah secara resmi. “Di KUA agar terdaftar di Kementerian Agama,” Agus Salim menyudahi.