LAYAR.NEWS – Pemerintah akan memberi subsidi gaji sebesar Rp1 juta bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Ini bukan kali pertama pemerintah mengadakan program bantuan berupa subsdi gaji. Sebelumnya di tahun 2020-2021, bantuan diberikan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta. Bantuan subsidi gaji ini akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja di Indonesia.
“Ada program baru yang diarahkan pak presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji yang di bawah Rp3,5 juta, besarnya Rp1 juta per penerima,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan konferensi pers pada Selasa (5/4/2022).
Terkait pengumuman mekanisme bantuan subsidi upah ini, kata Airlangga akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Kemungkinan agak dalam waktu dekat akan diumumkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan bahwa Program Bantuan Subsidi Upah yang ditujukan bagi pekerja itu akan cair pada April 2022.
Lanjut, Anwar mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan serangkaian koordinasi terkait keputusan tersebut.
“Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan kordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada,” jelas Anwar dikutip dari Kompas.com pada Rabu (6/4/2022).
Anwar memastikan, kebijakan tersebut akan selesai tepat waktu agar bisa segera diumumkan kepada masyarakat.
“Bantuan Subsidi Upah ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan,” ujarnya.
Jika merujuk syarat subsidi upah pada tahun 2021 lalu, syarat penerima bantuan sebagai berikut:
- WNI
- Memiliki NIK KTP
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Menerima gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan
- Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, anek industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan
Baca berikutnya: 62 Ribu Pekerja di Sulsel Dapat Bantuan Subsidi Upah