LAYAR NEWS — Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa sistem pemilu akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka atau “coblos caleg”. Namun, terdapat satu hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan ini.
Hakim konstitusi tersebut adalah Arief Hidayat. Arief berpendapat bahwa permohonan yang diajukan seharusnya dikabulkan sebagian.
“Saya berpendapat bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian oleh karenanya harus dikabulkan sebagian,” kata Arief di Sidang MK, Kamis (15/6/2023).
Arief berpendapat bahwa sistem pemilu proporsional perlu diubah. Menurutnya, pelaksanaan sistem pemilu proporsional terbuka ternyata mengandalkan pada demokrasi yang rapuh, di mana para calon legislatif bersaing tanpa etika dan menggunakan segala cara untuk meraih kemenangan.
Namun, Arief juga menyatakan bahwa mengadopsi sistem pemilu proporsional tertutup, seperti yang diminta oleh pihak pemohon, bukanlah solusi yang tepat. Ia berpendapat bahwa sistem tersebut berpotensi menghasilkan pemilihan yang tidak transparan dan hanya akan memindahkan perilaku politik yang bersifat transaksional antara calon anggota legislatif.
“Mengusung sistem pemilu proporsional tertutup seperti yang dimintakan pemohon bukanlah solusi yang tepat karena berpotensi membeli kucing dalam karung dan hanya memindahkan perilaku politik transaksional antara calon anggota legislatif,” ujarnya.
Berdasarkan pandangan tersebut, Arief mengusulkan perubahan sistem pemilu menjadi sistem pemilu proporsional terbuka terbatas. Selain itu, Arief juga memberikan tiga alternatif dalam penetapan calon anggota legislatif.
“Setelah 5 kali penyelenggaraan pemilu diperlukan evaluasi perbaikan dan perubahan pada sistem proposal terbuka yang telah empat kali diterapkan yakni pada pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019. Peralihan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka ke sistem proporsional terbuka terbatas diperlukan,” ungkap Arief.
“Perubahan dimaksud merupakan upaya Mahkamah agar hukum itu dapat memenuhi kebutuhan manusia dan agar mewujudkan UUD 1945 sebagai konstitusi yang hidup yang adaptif dan peka terhadap perkembangan zaman dan perubahan masyarakat,” imbuhnya.
MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu. Sehingga pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).
Sebagaimana diketahui, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Keenamnya yaitu:
- Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
- Yuwono Pintadi
- Fahrurrozi (bacaleg 2024)
- Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
- Riyanto (warga Pekalongan)
- Nono Marijono (warga Depok)