Layar.news, Makassar – Dinas Pendidikan Kota Makassar mengeluarkan surat edaran melarang merayakan valentine atau hari kasih sayang.
Surat Edaran nomor 421/0692/DPK/II/2020 itu ditujukan kepada Kepala Sekolah swasta dan negeri untuk tingkat TK, SD/MI, SMP/MTs se-Kota Makassar.
Edaran itu mengimbau kepada seluruh siswa untuk tidak merayakan hari valentine di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
Seluruh guru dan orang tua siswa diminta untuk mengawasi puttra-putrinya untuk tidak merayakan hari kasih sayang itu.
Warga sekolah diminta mengembangkan aktivitas produktif di dalam lingkungan sekolah.
Selanjutnya pihak sekolah diminta untuk melakukan pencegahan terhadap kegiatan itu dan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan.
Edaran tersebut ditanda tangani oleh Plt. Kadis Pendidikan Kota Makassar, Abdul Azis Hasan, (10/2) 2020.