LAYAR.NEWS – Survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat potensi jumlah pemudik pada periode lebaran tahun ini mendekati 80 juta.
Saat ini, Kemenhub mempersiapkan aturan teknis mengenai persyaratan mudik dengan protokol kesehatan ketat.
Beberapa prasyarat perjalanan harus dipenuhi oleh calon pemudik. Salah satunya adalah status vaksinasi.
Diketahui, belum lama ini pemerintah mengumumkan bahwa vaksin dosis lanjutan atau booster menjadi salah satu syarat perjalanan mudik lebaran nantinya. Lantas bagaimana masyarakat yang belum bisa menerima vaksin booster?
Mengutip Kompas.com, berikut syarat lengkap mudik Lebaran 2022 menurut kategori penerima vaksin:
- Pemudik yang sudah menerima vaksin booster dibolehkan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 untuk syarat perjalanan.
- Pemudik yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan.
- Pemudik yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.
“Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/3/2022) lalu.
Adapun aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Baca berikutnya: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Ini Alasan Pemerintah