No menu items!
ADVERTISEMENT

Tahun Depan Kendaraan Pribadi Gunakan Pelat Putih Tulisan Hitam

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS – Kendaraan pribadi yang baru diregistrasi di kepolisian bakal menggunakan pelat nomor warna putih dengan tulisan hitam mulai tahun depan.

Sementara untuk kendaraan lama dengan pelat nomor hitam tulisan putih, akan diganti ketika masa berlaku lima tahunannya telah habis.

Untuk itu, selama masa transisi akan ada dua jenis warna pelat nomor di jalanan. Keduanya sama-sama sah digunakan sampai ke titik semuanya menggunakan pelat putih tulisan hitam.

ADVERTISEMENT

Melansir CNN Indonesia, Polri memutuskan mengganti warna pelat nomor dari hitam tulisan putih menjadi putih tulisan hitam atas dasar kemudahan sistem pengawasan elektronik yang berbasis kamera yakni Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Menurut kepolisian, dalam berbagai kondisi, misalnya saat disinari cahaya kamera saat pengambilan gambar, pelat hitam tulisan putih bisa sulit terbaca. Pada kondisi itu angka ‘5’ dapat terlihat seperti huruf ‘S’ atau ‘1’ terbaca ‘I’.

Ketidakakuratan seperti itu bisa membatasi penindakan, karena gambar atau video hasil rekaman kamera digunakan sebagai barang bukti untuk tilang elektronik.

ADVERTISEMENT

Atas dasar inilah kepolisian mengubah pelat nomor menjadi putih tulisan hitam. Penerapan seperti ini juga mengikuti berbagai negara lain yang sudah mengandalkan sistem tilang elektronik sejenisnya.

“Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” kata Kasubdit STNK KBP Taslim Cahiruddin, pada Agustus lalu.

Regulasi pergantian warna pelat nomor kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang kendaraan bermotor. Sebenarnya aturan ini sudah berlaku mulai 5 Mei, namun kepolisian menyatakan penerapannya belum siap sehingga ditunda hingga tahun depan.

ADVERTISEMENT

Dalam Pasal 45 di aturan ini ditentukan ada empat warna pelat nomor untuk kendaraan, yakni:

  1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
  2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
  3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
  4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Pelat nomor putih tulisan hitam berlaku untuk mobil dan motor, biaya penerbitannya tidak berubah sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Biaya penerbitan untuk sepeda motor sebesar Rp60 ribu per pasang sedangkan untuk mobil Rp100 ribu.

Baca berikutnya: Awas! Jangan Lupa Klik “Selesai Ujian” Saat SKD, Ini Akibatnya

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Praktik Lapangan di Pulau, UCM Raih Apresiasi Lurah

Layar.news, Makassar - Puluhan mahasiswa Univeristas Cokroaminoto Makassar (UCM) mengikuti kuliah praktik lapangan di Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Sangkarrang,...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT